...
Kabar Perempuan
Komnas Perempuan Inisiasi Penyusunan Instrumen Implementasi RANPD yang Berperspektif Perempuan Disabilitas


Isu disabilitas telah lama menjadi perhatian bagi Komnas Perempuan yang dilatarbelakangi oleh permasalahan konteks konflik di Indonesia yang berdampak bagi kerentanan perempuan dengan disabilitas maupun perempuan-perempuan yang menjadi disabilitas pasca-konflik.  

Maria Ulfah Anshor, ketua Komnas Perempuan menyampaikan bahwa respons Komnas Perempuan terhadap perempuan dengan disabilitas dikuatkan dengan mendedikasikan cluster khusus dalam Catatan Tahunan (CATAHU), berbagai kajian dan pelaporan internasional Komnas Perempuan juga mengangkat berbagai tema tentang perempuan dengan disabilitas yang menyoroti kerentanan, ragam disabilitas, akses layanan, akses pendidikan dan kesehatan reproduksi, hingga kondisi disabilitas secara lebih spesifik seperti perempuan disabilitas psikososial yang mengalami kekerasan seksual.

“Komnas Perempuan melalui Subkomisi Pendidikan telah melakukan penelitian dan kerja-kerja advokasi dalam menyoroti pentingnya penguatan perempuan dengan disabilitas. Pertama dalam kerangka penguatan kapasitas multi-pihak dengan adanya tiga modul disabilitas (2021-2024). Kedua, fokus kepada implementasi kebijakan inklusif bagi perempuan dengan disabilitas, yang dituangkan dalam sebuah kertas kebijakan (2024).” Ujar Devi Rahayu, Komisioner Komnas Perempuan.

Sebagai upaya tindak lanjut dan sesuai mandat dan perannya, pada 2025 ini Komnas Perempuan menginisiasi penyusunan sebuah instrumen pemantauan bersama dengan kementerian dan lembaga serta mitra, seperti Kementerian Bappenas, Kementerian Sosial, Kementerian Ketenagakerjaan, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia, serta lintas unit kerja di Komnas Perempuan.  Inisiasi ini diawali dengan Workshop Penyusunan Instrumen Pemantauan Inklusivitas/Perspektif Perempuan Disabilitas dalam RAN PD pada 28-29 April 2025. 

Daden Sukendar, Komisioner Komnas Perempuan menekankan bahwa adanya RANPD yang menjadi Prioritas Nasional Bappenas dalam 7 (tujuh) sasaran strategis, yang tercantum dalam Rencana Induk Penyandang Disabilitas (RIPD) sebagai lampiran Peraturan Pemerintah No. 70 Tahun 2019 tentang Perencanaan, Penyelenggaraan, Dan Evaluasi Terhadap Penghormatan, Pelindungan, Dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, merupakan modalitas  yang baik dalam merangkai penyusunan instrumen ini. 

Dwi Rahayuningsih, Direktorat Penanggulangan Kemiskinan dan Pemberdayaan Masyarakat, Bappenas, dalam paparannya menyampaikan bahwa Kementerian Bappenas telah menyusun laporan hasil kinerja RANPD (2021-2024), sedang memulai proses pembaharuan terhadap Peraturan Menteri No. 3 Tahun 2021 dan pembaharuan untuk RANPD (2025-2029).

“Kami sudah memiliki tim koordinasi untuk pelaksanaan RAN PD yang ditetapkan melalui SK Bappenas, namun belum sepenuhnya efektif. Untuk hal ini kami juga mohon masukan dari Komnas Perempuan dan berkenan untuk bisa bergabung di dalam tim koordinasi untuk periode berikutnya, untuk pengampuan juga pengayaan, dan diskusi, baik itu substansi, maupun juga sampai tahap evaluasi. Kami izin juga di dalam proses penyusunan, kami merujuk pada kertas kebijakan yang disusun oleh Komnas Perempuan tahun 2024.” tambah Dwi Rahayuningsih.

Devi Rahayuningsih, Komisioner Komnas Perempuan, dalam penutupan menyampaikan sebagai tindak lanjut kedepannya akan dilaksanakan FGD pemutakhiran instrumen dan akan mempertimbangkan masukan para narasumber terkait sembilan (9) wilayah yang sudah memiliki capaian kepemilikan regulasi Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas (RADPD) sebagai wilayah pemantauan.

 

(IE. Wulandari-Asisten Koordinator Divisi Pendidikan)


Pertanyaan / Komentar: