Komnas Perempuan Luncurkan Catatan Tahunan tentang Data Kekerasan terhadap Perempuan di Tahun 2023

todayKamis, 7 Maret 2024
07
Mar-2024
456
0

Komnas Perempuan mengenali mulai adapergeseran kecenderungan kasus yang dilaporkan, yang bisa jadi merupakankonsekuensi dari kelahiran payung hukum yang selama ini sangat dibutuhkankorban, yaitu UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual," tutur Ketua KomnasPerempuan menjabarkan temuan data kekerasan terhadap perempuan di tahun 2023dalam sambutannya pada peluncuran Catatan Tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan,Kamis (7/3/2024) di Jakarta.

Komnas Perempuan mencatat adanyapeningkatan signifikan pada kasus kekerasan di ranah publik menjadi 55% daritotal kasus yang dilaporkan, yang biasanya berkisar 30%. Peningkatan yangsignifikan juga terlihat pada angka pelaporan kasus pelecehan seksual danpemaksaan aborsi. Demikian juga peningkatan pelaporan kasus kekerasan di ranahnegara, utamanya kasus terkait konflik sumber daya alam, tata ruang danagraria. Sementara, pengenalan pada kekerasan di ruang digital, khususnya yangberdimensi seksual, juga lebih baik.

CATAHU 2023 mencatat jumlah kekerasanterhadap perempuan pada tahun 2023 sebanyak 289.111 kasus. Data ini menunjukkanbahwa angka kekerasan terhadap perempuan mengalami penurunan (55.920 kasus,atau sekitar 12%) dibandingkan tahun 2022 (informasi lengkap tentang DataCATAHU Komnas Perempuan dapat dilihat dalam Lampiran Lembar Fakta). Merujukpada fenomena gunung es, data kasus kekerasan terhadap perempuan tersebutmerupakan data kasus yang dilaporkan oleh korban, pendamping maupun keluarga.Sementara itu, kasus kekerasan terhadap perempuan yang tidak dilaporkan bisajadi lebih besar. Di balik angka tersebut, kita juga mengenali pengalamankorban untuk mendapatkan perlindungan dan pemulihan yang masih jauh dariharapan, walau berbagai kebijakan untuk melindungi perempuan dari berbagaitindak pidana telah tersedia.

Menjelang dua tahun Undang-UndangTindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), Kekerasan Seksual BerbasisElektronik (KSBE) tercatat menduduki posisi tertinggi diikuti dengan pelecehanseksual fisik, kekerasan seksual lain dan perkosaan di ranah personal. Hal iniberbeda dari tahun 2022, di mana KSBE menduduki posisi ketiga. Sejak Covid-19Kekerasan Seksual yang difasilitasi oleh teknologi paling tinggi dilaporkanterjadi pada anak muda yang dilakukan oleh pacar dan mantan pacar. Tren inijuga menunjukkan kemendesakan infrastruktur penanganan kekerasan siber dalamberbagai bentuknya, memperkuat perlindungan hukum dan perangkatnya yang lebihmelindungi korban, juga mengisi kekosongan gap jaminan antara UU TPKS, UU ITE,KUHP dan UU Perlindungan Data Pribadi.

Pertanyaan/Komentar
clear
clear
location_on
Jl. Latuharhary No.4B 1, RT.1/RW.4, Menteng, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10310
call
Nomor Telpon/Fax
+62-21-3903963
+62-21-3903922 (Fax)
mail
Surat Elektronik
public
Ikuti Kami
privacy_tip
Disclaimer
Semua materi didalam website komnasperempuan.go.id diperuntukan bagi kepentingan HAM khususnya dalam Kekerasan Terhadap Perempuan di Indonesia
Copyright © 2023. Komnas Perempuan