...
Kabar Perempuan
Komnas Perempuan Luncurkan Kajian dan Rekomendasi Kebijakan Femisida di Indonesia


Komisi Nasional Anti kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) meluncurkan produk pengetahuan dan rekomendasi kebijakan femisida di Indonesia bertajuk “Lenyap dalam Senyap: Korban Femisida dan Keluarganya Berhak atas Keadilan” pada, Senin, (28/11/2022). Peluncuran pengetahuan femisida ini bertujuan untuk memaparkan dan menyampaikan rekomendasi kerangka hukum dan kebijakan terkait pendataan dan pemulihan dalam konteks femisida pasangan intim di Indonesia kepada kementerian/lembaga, akademisi, pakar, pengada layanan, dan masyarakat luas.

 

Dalam kata sambutannya, Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani menyampaikan bahwa sejak dua tahun lalu Komnas Perempuan telah meluncurkan kajian awal tentang pengetahuan femisida yang berisi tentang ragam bentuk femisida mulai dari femisida budaya, pasangan intim, hingga perempuan disabilitas. 

 

Komnas Perempuan memberikan rumusan pengertian femisida sebagai pembunuhan yang dilakukan secara sengaja terhadap perempuan karena jenis kelamin atau gendernya, yang didorong oleh adanya perasaan superior, dominasi, maupun misogini terhadap perempuan, rasa memiliki terhadap perempuan, ketimpangan kuasa, dan kepuasan sadistik. 

 

Hingga kini, femisida belum dikenal dalam perundang-undangan, kebijakan maupun pendataan pada institusi kepolisian yang menangani tindak kriminalitas pembunuhan terhadap perempuan dan anak perempuan. Padahal, bertolak dari pemantauan berita media daring tentang pembunuhan, Komnas Perempuan mencatat bahwa setiap  tahun terjadi  peningkatan secara ajek pembunuhan terhadap perempuan. Di sisi lain, belum tersedia pendataan terpilah kasus pembunuhan terhadap perempuan baik berdasarkan jenis kelamin, hubungan korban dengan pelaku, pendidikan,  motif maupun keluarga korban. Akibatnya, kebijakan pencegahan, pemenuhan hak korban dan  keluarganya belum dapat dipenuhi negara. 

 

Komisioner Komnas Perempuan, Rainy Hutabarat, memaparkan dalam presentasinya bahwa hasil pemantauan Komnas Perempuan di pemberitaan media, setidaknya tercatat 307 pembunuhan istri di tangan suami sendiri sepanjang Juni 2021 hingga Juni 2022. Lalu berdasarkan 100 putusan pengadilan pada 2015-2022, 17% korban berpotensi meninggal dan 83% di antaranya berakhir dengan meninggal di tangan suami. Data ini menggambarkan rumah bukanlah ruang aman bagi perempuan dan anak perempuan. Kerentanan perempuan terhadap femisida pasangan intim bahkan dilapisi oleh perbedaan usia dengan pasangannya. 

 

Dalam hasil laporan, Komnas Perempuan mencatat dari total 84 kasus penyebab terjadinya femisida banyak diantaranya karena cemburu (25 kasus), ketersinggungan maskulinitas (17 kasus), korban ingin berpisah (11 kasus), kesal dengan korban (6 kasus), tidak diketahui (6 kasus), faktor ekonomi (3 kasus), dan motif lainnya (16 kasus). Data ini berdasarkan hasil pemantauan media daring dan putusan pengadilan dalam kasus pasangan intim yang dilakukan oleh suami maupun mantan suami korban. Ditemukanpula, bahwa tindak femisida merupakan kekerasan sadistik berlapis, disertai berbagai bentuk kekerasan lainnya. 

 

“Femisida adalah puncak kekerasan terhadap perempuan, dan upaya untuk mengatasinya membutuhkan satu sinergi dan kolaborasi antara pemerintah, aparat, kelompok sipil, masyarakat umum, akademisi, media massa dan pihak lainnya,” tutur Andy. [EF]

 


Pertanyaan / Komentar: