...
Kabar Perempuan
Komnas Perempuan Sampaikan Agenda Strategis KuPP dalam Masa Transisi Kepemimpinan ke Ombudsman RI


Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menekankan pentingnya pengawalan terhadap agenda dan kerja Kerja Sama untuk Pencegahan Penyiksaan (KuPP), yang terdiri dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komnas Perempuan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ombudsman RI, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta Komisi Nasional Disabilitas (KND), dalam rapat koordinasi bersama Ombudsman RI pada Selasa, 29 April 2025. Pertemuan ini merupakan bagian dari proses transisi kepemimpinan KuPP dari Komnas Perempuan ke Ombudsman RI untuk periode 2025–2026.

Rapat yang digelar di Gedung Ombudsman RI ini dibuka oleh Anggota Ombudsman RI, Johanes Widijantoro. Ia menggarisbawahi pentingnya menjaga kesinambungan program-program yang sebelumnya dijalankan Komnas Perempuan dan memastikan ritme kerja KuPP tetap terjaga.

Diskusi turut membahas arah kepemimpinan KuPP ke depan, termasuk kemungkinan lahirnya pendekatan baru dan penguatan kolaborasi antar-lembaga. Isu strategis seperti alokasi anggaran dan dukungan sumber daya manusia juga mengemuka dalam pembahasan.

Sebagai bentuk kesiapan, Ombudsman RI menyusun strategi masa transisi selama tiga bulan, yang melibatkan kerja sama antara kesekretariatan dan tim substansi guna memastikan proses peralihan berjalan lancar dan efektif.

Terkait agenda yang sudah dilakukan, Wakil Ketua Transisi Komnas Perempuan, Sondang Frishka, memaparkan sejumlah program kerja KuPP yang dinilai penting untuk terus dikawal. Program tersebut antara lain kunjungan ke tempat-tempat tahanan dan serupa tahanan dengan mengaitkan pada isu-isu aktual seperti isu penyiksaan seksual. Selain itu, pelaporan hasil kunjungan serta tindak lanjut rekomendasinya melalui dialog konstruktif dengan lembaga-lembaga terkait, dan kampanye "Stop Penyiksaan" yang diharapkan semakin kuat dan menjangkau daerah-daerah.


“Agenda ini penting untuk terus dilanjutkan melalui kolaborasi antar lembaga anggota KuPP. implementasi Undang-Undang dan kebijakan yang memuat isu penyiksaan juga penting untuk dikawal di antaranya Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang memuat pengaturan tentang hukuman mati,” ujarnya.

Dibahas pula sejumlah kerjasama KuPP dengan kementerian dan lembaga lain yang perlu dikawal dan diperbarui untuk memperkuat peran KuPP sebagai bagian dari Mekanisme Pencegahan Nasional atau National Preventive Mechanism (NPM) dalam mencegah praktik penyiksaan dan perlakuan atau hukuman lain yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat manusia yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998.

KuPP juga mendorong agar Indonesia segera meratifikasi Optional Protocol to the Convention Against Torture (OPCAT), yang memberikan dasar hukum lebih kuat bagi pembentukan mekanisme pencegahan nasional yang independen dan efektif, termasuk penguatan mandat dalam melakukan kunjungan berkala ke tempat-tempat penahanan.

Turut hadir dalam pertemuan tersebut Anggota Ombudsman RI lainnya, Jemsly Hutabarat, jajaran Kesekjenan dan Keasistenan Ombudsman RI, tiga Komisioner Komnas Perempuan lainnya, Daden Sukendar, Sundari Waris, dan Irwan Setiawan. Wakil Ketua LPSK Susilaningtias, Komisioner KPAI Sylvana Apituley dan Dian Sasmita, serta dua Komisioner KND, Fatimah Asri dan Jonna Aman Damanik. Turut hadir jajaran Badan Pekerja dari Komnas Perempuan dan staf ahli, juga pendamping dari KND.


Pertanyaan / Komentar: