Komnas Perempuan Sampaikan Hasil Pantauan Penerapan Keadilan Restoratif di NTT

todaySelasa, 13 Agustus 2024
13
Agt-2024
66
0

Komnas Perempuan pada tanggal 29 Juli-1 Agustus melakukan serangkaian kegiatan di  Nusa Tenggara Timur (NTT). Kegiatan diawalidengan penyampaian hasil pemantauan pelaksanaan mekanisme keadilan restoratifdalam penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan diNTT tepatnya di Kabupaten Sikka,KabupatenTimor Tengah Selatan. Selain NTT, pemantauan ini dilakukan di 8 provinsi lainnya (Aceh, Jawa Tengah,Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, Bali, Kalimantan Barat, Malukudan Papua). Pemantauan ini bertujuan untuk memotretsejumlah aspek, diantaranya; (a)pengetahuan para pihak tentang keadilan restoratif, (b) proses yang ditempuholeh para pihak, serta (c) dampaknya terhadap korban. Selain tim KomnasPerempuan, kegiatan di NTTini  jugamelibatkan pendamping pemantauan Keadilan Restoratif yang berasal dari lembaga layanan masyakarat yaitu Sarci Maukari dari Sanggar Suara Perempuan (SSP) Soe.

Hadir dalamkegiatan tersebut; Dinas PP dan PA, UPTD PPA, lembaga adat, Baperida dan organisasi layanan masyarakatsipil. Penyampaikan temuan hasil pemantauan mendapatberbagai respon, mulai dari tingginya kasus yang harus ditangani oleh Aparat Penegak Hukum hingga tantangan pendampingan dariorganisasi layanan seperti UPTD PPA dan Lembaga Bantuan Hukum, disamping semakin beragamnya kasus yang harus ditangani.

Selain penyampaian hasil pemantauan,pada kesempatan tersebut Komnas Perempuan juga  melakukan peningkatan Kapasitas bagi UPTD PPA,IPH, OPD terkait dan jejaring masyarakat sipil di Kabupaten Sikka dan Ende terkait UU Nomor 12 tahun 2022 tentang TPKS serta konsep Sistem Peradilan Pidana TerpaduPenanganan Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan (SPPT PKKTP).

Dialog dengan PenjabatSekertarisDaerah

Hadir dalam Dialog dengan Pejabat SekretarisDaerah antara lain; Theresia Sri Endras Iswarini-Ketua Sub KomisiPengembangan Sistem Pemulihan Komnas Perempuan, SatyawantiMashudi - Komisioner Komnas Perempuan, Sr. FransiskaImakulata,- Koordinator Truk F, SarciMarlinda Maukari- Koordinator DevisiPendampingan Korban dan Advokasi pada Yayasan Sanggar Suara Perempuan SoE. Sementara dari Pemerintah Daerah hadir Penjabat Sekretaris Daerah MargarethaMovaldes Da Maga Bapa. Pada kesempatantersebut Ketua Sub Komisi Pengembangan Sistem Pemulihan Komnas Perempuanmenyampaikan bahwa masih banyak kasus kekerasan terhadapperempuan yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restorative salahsatunya di Kabupaten Sikka, NTT. Sehingga penting bagi semua pihak untuk melakukan penguatanbagi lembaga layanan bagi perempuan(dan anak) korban kekerasan.

Selain itu, temuan hasil pemantauan keadilan restoratif juga dapat digunakan sebagai landasan dalam melakukan perbaikan dan penguatan layanan, baik layanan yangdisediakan oleh pemerintah (UPTD PPA) maupun layanan berbasismasyarakat, termasuk lembaga sosial seperti adat.

Dalam kesempatan tersebut, Penjabat Sekertaris Daerah menyampaikan bahwa, saat ini Pemda secara intensif telah berkoordinasi dengan UPTD PPA  terkait penanganan kasus dengan melibatkanOPD terkait dan organisasi masyarakat sipil. Selain itu PemerintahDaerah juga sedang membangun MoU dengan salah satu LBH yang ada di Sikka untukmemdampingi korban kekeraasan. Untuk tahun 2025 pemerintah daerah juga sudahmenganggarkan pengadaan shelter untuk korban kekerasan.

Dialog dengan KepalaDinas P2AKBP2A

Pada dialog tersebut Komnas Perempuan menyampaikan hasil pemantauan keadilan restoratif dan SPPT-PKKTP, di mana berdasarkanhasil temuan pemantauan keadilan restoratif, pemenuhan hak korban masih belumterpenuhi secara utuh, salah satunya pemulihan bagi perempuan korban, jugamekanisme koordinasi yang belum berjalan dengan maksimal. Saat ini Komnas Perempuan mendorongperbaikan kualitas lembaga layanan terutama pemerintah, agar bisa membuatperempuan korban pulih.

Kepala Dinas P2AKBP2A, Petrus Herlemus menyampaikan bahwa saat ini sudah muncul dipermukaan bahwa Dinas Pemberdayaan Perempuandan pelindungan anak harus berdiri sendiri, karena untuk memastikan kualitasgenerasi masa depan, sehingga penting untuk meyadarkan pemerintah bahwa hal inipenting. Untuk UPTD yang sudah di launcing 2023 dan sejak ada UPTD banyak kasus yangsudah didampingi oleh UPTD di mana tahun 2023 sebanyak 177 kasus didampingi.

Untuk penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, pemerintahdaerah juga sudah memberikan dukungan, namun penanganan kasus kekerasanterhadap perempuan bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, namun jugamasyarakat umum.

“Saat ini pemda sudah membuka mata, bahwa selain hukumpositif, kita harus aktifkan lembaga adat, sehingga ada effek sosial dimasyarakat yang diharapkan bisa memberikan effek jera bagi pelaku.”


Pertanyaan/Komentar
clear
clear
location_on
Jl. Latuharhary No.4B 1, RT.1/RW.4, Menteng, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10310
call
Nomor Telpon/Fax
+62-21-3903963
+62-21-3903922 (Fax)
mail
Surat Elektronik
public
Ikuti Kami
privacy_tip
Disclaimer
Semua materi didalam website komnasperempuan.go.id diperuntukan bagi kepentingan HAM khususnya dalam Kekerasan Terhadap Perempuan di Indonesia
Copyright © 2023. Komnas Perempuan