...
Kabar Perempuan
Komnas Perempuan Sampaikan Hasil Pantauan Penerapan Keadilan Restoratif di NTT


Komnas Perempuan pada tanggal 29 Juli-1 Agustus melakukan serangkaian kegiatan di  Nusa Tenggara Timur (NTT). Kegiatan diawali dengan penyampaian hasil pemantauan pelaksanaan mekanisme keadilan restoratif dalam penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan di NTT tepatnya di Kabupaten Sikka, Kabupaten Timor Tengah Selatan. Selain NTT, pemantauan ini dilakukan di 8 provinsi lainnya (Aceh, Jawa Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, Bali, Kalimantan Barat, Maluku dan Papua). Pemantauan ini bertujuan untuk memotret sejumlah aspek, diantaranya; (a) pengetahuan para pihak tentang keadilan restoratif, (b) proses yang ditempuh oleh para pihak, serta (c) dampaknya terhadap korban. Selain tim Komnas Perempuan, kegiatan di NTT ini  juga melibatkan pendamping pemantauan Keadilan Restoratif yang berasal dari lembaga layanan masyakarat yaitu Sarci Maukari dari Sanggar Suara Perempuan (SSP) Soe.

Hadir dalam kegiatan tersebut; Dinas PP dan PA, UPTD PPA, lembaga adat, Baperida dan organisasi layanan masyarakat sipil. Penyampaikan temuan hasil pemantauan mendapat berbagai respon, mulai dari tingginya kasus yang harus ditangani oleh Aparat Penegak Hukum hingga tantangan pendampingan dari organisasi layanan seperti UPTD PPA dan Lembaga Bantuan Hukum, disamping semakin beragamnya kasus yang harus ditangani.

Selain penyampaian hasil pemantauan, pada kesempatan tersebut Komnas Perempuan juga  melakukan peningkatan Kapasitas bagi UPTD PPA, IPH, OPD terkait dan jejaring masyarakat sipil  di Kabupaten Sikka dan Ende terkait  UU Nomor 12 tahun 2022 tentang TPKS serta konsep Sistem Peradilan Pidana Terpadu Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan (SPPT PKKTP).

Dialog dengan Penjabat Sekertaris Daerah

Hadir dalam Dialog dengan Pejabat Sekretaris Daerah antara lain; Theresia Sri Endras Iswarini-Ketua Sub Komisi Pengembangan Sistem Pemulihan Komnas Perempuan, Satyawanti Mashudi - Komisioner Komnas Perempuan, Sr. Fransiska Imakulata,- Koordinator Truk F, Sarci Marlinda Maukari- Koordinator Devisi Pendampingan Korban dan Advokasi pada Yayasan Sanggar Suara Perempuan SoE. Sementara dari Pemerintah Daerah hadir Penjabat Sekretaris Daerah Margaretha Movaldes Da Maga Bapa. Pada kesempatan tersebut Ketua Sub Komisi Pengembangan Sistem Pemulihan Komnas Perempuan menyampaikan bahwa masih banyak kasus kekerasan terhadap perempuan yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restorative salah satunya di Kabupaten Sikka, NTT. Sehingga penting bagi semua pihak untuk melakukan penguatan bagi lembaga layanan bagi perempuan (dan anak) korban kekerasan.

Selain itu, temuan hasil pemantauan keadilan restoratif juga dapat digunakan sebagai landasan dalam melakukan perbaikan dan penguatan layanan, baik layanan yang disediakan oleh pemerintah (UPTD PPA) maupun layanan berbasis masyarakat, termasuk lembaga sosial seperti adat.

Dalam kesempatan tersebut, Penjabat Sekertaris Daerah menyampaikan bahwa, saat ini Pemda secara intensif telah berkoordinasi dengan UPTD PPA  terkait penanganan kasus dengan melibatkan OPD terkait dan organisasi masyarakat sipil. Selain itu Pemerintah Daerah juga sedang membangun MoU dengan salah satu LBH yang ada di Sikka untuk memdampingi korban kekeraasan. Untuk tahun 2025 pemerintah daerah juga sudah menganggarkan pengadaan shelter untuk korban kekerasan.

Dialog dengan Kepala Dinas P2AKBP2A

Pada dialog tersebut Komnas Perempuan menyampaikan hasil pemantauan keadilan restoratif dan SPPT-PKKTP, di mana berdasarkan hasil temuan pemantauan keadilan restoratif, pemenuhan hak korban masih belum terpenuhi secara utuh, salah satunya pemulihan bagi perempuan korban, juga mekanisme koordinasi yang belum berjalan dengan maksimal. Saat ini Komnas Perempuan mendorong perbaikan kualitas lembaga layanan terutama pemerintah, agar bisa membuat perempuan korban pulih.

Kepala Dinas P2AKBP2A, Petrus Herlemus menyampaikan bahwa saat ini sudah muncul dipermukaan bahwa Dinas Pemberdayaan Perempuan dan pelindungan anak harus berdiri sendiri, karena untuk memastikan kualitas generasi masa depan, sehingga penting untuk meyadarkan pemerintah bahwa hal ini penting. Untuk UPTD yang sudah di launcing 2023 dan sejak ada UPTD banyak kasus yang sudah didampingi oleh UPTD di mana tahun 2023 sebanyak 177 kasus didampingi.

Untuk penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, pemerintah daerah juga sudah memberikan dukungan, namun penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, namun juga masyarakat umum.

“Saat ini pemda sudah membuka mata, bahwa selain hukum positif, kita harus aktifkan lembaga adat, sehingga ada effek sosial di masyarakat yang diharapkan bisa memberikan effek jera bagi pelaku.”



Pertanyaan / Komentar: