...
Kabar Perempuan
Komnas Perempuan Soroti Temuan Praktik Restorative Justice dalam Penanganan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan di Sulawesi Tengah


Dalam rangka peringatan Kampanye 16 Hari Anti kekerasan terhadap Perempuan (K16HAKtP) tahun ini, Komnas Perempuan mengunjungi Sulawesi Tengah, Yakni Palu sebagai salah satu daerah kunjungan. Rangkaian K16HAKtP menjadi ruang untuk mendiskusikan temuan hasil pemantauan Restorative Justice di tahun 2023. Provinsi Sulawesi Tengah merupakan salah satu wilayah pemantauan Komnas Perempuan terkait kajian “Penyelesaian Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan Menggunakan Mekanisme Keadilan Restoratif”. Sebanyak 30 orang menghadiri peluncuran kajian tersebut yang diselenggarakan pada 3 Desember 2024 di Palu dengan keterlibatan unsur peserta dari lembaga layanan, lembaga adat, masyarakat sipil, media, kejaksaan, kehakiman, kepolisian serta pemerintah daerah.

Komnas Perempuan mencatat beberapa temuan kasus yang menggunakan Restorative Justice dalam penyelesaian kasus kekerasan terhadap perempuan. Komisioner Komnas Perempuan, Satyawanti Mashudi menyampaikan di Sulawesi Tengah terdapat temuan dari 39 kasus yang diterima lembaga layanan pemerintah. Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) merupakan kasus tertinggi yang dimediasi dan setelahnya adalah kekerasan seksual yang mana pelakunya adalah orang terdekat. 

”Hal serupa juga diterima oleh lembaga layanan masyarakat dari 65 kasus yang ada, KDRT menjadi tertinggi dan kekerasan seksual peringkat kedua,” tambahnya.

Lahirnya UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) menegaskan bahwa kasus-kasus kekerasan seksual tidak bisa diselesaikan dengan mediasi atau Restorative Justice. Namun fakta yang ditemukan di lapangan, proses Restorative Justice justru kerap diminta dari pihak korban, atau keluarga korban atau sebaliknya dari pelaku atau keluarga pelaku kepada aparat penegak hukum dalam hal ini Kepolisian. Hal tersebut menjadi tantangan kepolisian dalam penyelesaian kasus sesuai aturan yang berlaku.

Lembaga layanan masyarakat yang turut hadir juga membenarkan bahwa praktik Restorative Justice untuk kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan terutama kekerasan seksual masih banyak terjadi hingga kini terutama dalam penyelesaian secara adat. 

”Bahkan terdapat kasus-kasus yang tidak sedikit perempuan menjadi korban kekerasan ikut membayar denda adat,” jelas Maya dari lembaga layanan Lingkar Belajar Untuk Perempuan (LIBU).


Selain itu, mekanisme pemulihan bagi korban juga masih belum masuk sebagai salah satu syarat dalam proses Restorative Justice. Dalam temuan Komnas Perempuan, dari 10 korban di Sulawesi Tengah, 6 di antaranya tidak puas dengan proses Restorative Justice yang mereka jalani. Korban mengalami trauma berkepanjangan seumur hidup. Situasi minimnya layanan pemulihan di Sulawesi Tengah sejalan dengan hasil dialog bersama DP3AKB Provinsi pada 2 Desember 2024, yang mana hingga tahun 2024 dari 13 kota/kab baru ada 4 (empat) UPTD yang sudah berdiri, yakni provinsi sulteng, kota palu, kabupaten tojo unan-unan dan parigi montong. Belum lagi layanan untuk tenaga psikolog klinis dan layanan bantuan hukum yang masih terbatas. 

Komnas Perempuan berharap DP3AKB Provinsi dapat terus mengupayakan dinas kabupaten untuk memastikan terbentuknya UPTD di tiap kabupaten dengan terus mengadvokasi pemerintah provinsi terutama terhadap anggaran daerah yang juga diprioritaskan untuk pencegahan, penanganan dan pemulihan kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan.

Dalam rangkaian Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan  pada 1- 5 Desember 2024, Komisioner Komnas Perempuan Tiasri Wiandani turut mensosialisasikan tema kampanye tahun ini ”Lindungi Semua, Penuhi Hak Korban, Akhiri Kekerasan terhadap Perempuan” yang disampaikan pada dialog dengan Kapolda Sulawesi Tengah, diskusi dengan Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Siaran RRI Palu dan kunjungan mitra serta dialog dengan kelompok muda Kelompok Perjuangan Kesetaraan Perempuan Sulteng (KPKPST), LIBU, Forum Sudut Pandang. 


Pertanyaan / Komentar: