Jakarta, 16 Mei 2025 – Komisi Nasional
Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menggelar pertemuan
konsolidasi dengan organisasi masyarakat sipil dan serikat pekerja lintas
sektor, termasuk serikat pekerja garmen, pekerja migran, pekerja rumahan,
pekerja rumah tangga, pekerja digital, dan pekerja media. Pertemuan ini
bertujuan untuk berbagi informasi terkini tentang situasi perempuan pekerja
serta memperkuat strategi kerja kolaboratif dalam merespons dinamika kebijakan
ketenagakerjaan di Indonesia.
Dalam
diskusi ini, serikat pekerja dan organisasi masyarakat sipil menegaskan
pentingnya kolaborasi yang berkelanjutan dengan Komnas Perempuan dalam
memperjuangkan dan melindungi hak-hak perempuan pekerja.
Beberapa
isu strategis yang menjadi perhatian utama adalah, percepatan pengesahan
Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT), revisi
Undang-Undang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI), dan Revisi
Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Komnas
Perempuan menekankan pentingnya pelibatan aktif lembaga negara dan masyarakat
sipil dalam proses pengawalan kebijakan, agar regulasi yang dihasilkan
mencerminkan realitas dan kebutuhan perempuan pekerja, terutama terkait
pemenuhan hak, kesejahteraan, serta perlindungan dari kekerasan dan
diskriminasi.
Salah satu
isu krusial yang disoroti dalam pertemuan ini adalah maraknya kekerasan
seksual, pelecehan, dan diskriminasi berbasis gender yang masih dialami oleh
pekerja perempuan di berbagai sektor. Para peserta mengusulkan agar definisi
"pekerja" dalam regulasi ketenagakerjaan diperluas untuk mencakup
perempuan yang bekerja di sektor informal dan sektor kreatif, yang selama ini
belum mendapatkan perlindungan hukum yang memadai.
Isu
mendesak lainnya yang dibahas adalah kasus perempuan pekerja migran Indonesia
yang terancam hukuman mati di Arab Saudi. Kasus ini mencerminkan kerentanan
berlapis yang dihadapi perempuan pekerja migran, mulai dari perlindungan hukum
yang lemah, akses informasi yang terbatas, hingga keterbatasan dukungan negara
dalam situasi darurat.
Melalui
pertemuan ini, Komnas Perempuan dan jaringan masyarakat sipil menegaskan
komitmen bersama untuk terus mengawal pemenuhan hak-hak pekerja perempuan.
Upaya ini diharapkan mampu mendorong terciptanya lingkungan kerja yang adil,
aman, inklusif, dan setara bagi seluruh perempuan pekerja, baik di sektor
formal maupun informal.
Dalam
pertemuan ini, Komnas Perempuan diwakili oleh Komisioner Gugus Kerja Perempuan
Pekerja, Irwan Setiawan dan Yuni Asriyanti; Komisioner Subkomisi Partisipasi
Masyarakat; serta perwakilan Badan Pekerja: Fatma Susanti, Firhandika Ade
Santury, dan Martini Elisabeth.