...
Kabar Perempuan
Konsolidasi Bersama Organisasi Masyarakat Sipil dan Serikat Pekerja Lintas Sektor


Jakarta, 16 Mei 2025
– Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menggelar pertemuan konsolidasi dengan organisasi masyarakat sipil dan serikat pekerja lintas sektor, termasuk serikat pekerja garmen, pekerja migran, pekerja rumahan, pekerja rumah tangga, pekerja digital, dan pekerja media. Pertemuan ini bertujuan untuk berbagi informasi terkini tentang situasi perempuan pekerja serta memperkuat strategi kerja kolaboratif dalam merespons dinamika kebijakan ketenagakerjaan di Indonesia. 

Dalam diskusi ini, serikat pekerja dan organisasi masyarakat sipil menegaskan pentingnya kolaborasi yang berkelanjutan dengan Komnas Perempuan dalam memperjuangkan dan melindungi hak-hak perempuan pekerja.  

Beberapa isu strategis yang menjadi perhatian utama adalah, percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT), revisi Undang-Undang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI), dan Revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan. 

Komnas Perempuan menekankan pentingnya pelibatan aktif lembaga negara dan masyarakat sipil dalam proses pengawalan kebijakan, agar regulasi yang dihasilkan mencerminkan realitas dan kebutuhan perempuan pekerja, terutama terkait pemenuhan hak, kesejahteraan, serta perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. 

Salah satu isu krusial yang disoroti dalam pertemuan ini adalah maraknya kekerasan seksual, pelecehan, dan diskriminasi berbasis gender yang masih dialami oleh pekerja perempuan di berbagai sektor. Para peserta mengusulkan agar definisi "pekerja" dalam regulasi ketenagakerjaan diperluas untuk mencakup perempuan yang bekerja di sektor informal dan sektor kreatif, yang selama ini belum mendapatkan perlindungan hukum yang memadai. 

Isu mendesak lainnya yang dibahas adalah kasus perempuan pekerja migran Indonesia yang terancam hukuman mati di Arab Saudi. Kasus ini mencerminkan kerentanan berlapis yang dihadapi perempuan pekerja migran, mulai dari perlindungan hukum yang lemah, akses informasi yang terbatas, hingga keterbatasan dukungan negara dalam situasi darurat. 

Melalui pertemuan ini, Komnas Perempuan dan jaringan masyarakat sipil menegaskan komitmen bersama untuk terus mengawal pemenuhan hak-hak pekerja perempuan. Upaya ini diharapkan mampu mendorong terciptanya lingkungan kerja yang adil, aman, inklusif, dan setara bagi seluruh perempuan pekerja, baik di sektor formal maupun informal. 

Dalam pertemuan ini, Komnas Perempuan diwakili oleh Komisioner Gugus Kerja Perempuan Pekerja, Irwan Setiawan dan Yuni Asriyanti; Komisioner Subkomisi Partisipasi Masyarakat; serta perwakilan Badan Pekerja: Fatma Susanti, Firhandika Ade Santury, dan Martini Elisabeth. 


Pertanyaan / Komentar: