...
Kabar Perempuan
Kunjungan Komnas Perempuan di Aceh

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) melalui Gugus Kerja Perempuan dan Kebhinekaan melakukan pertemuan dengan Gubernur Provinsi Aceh pada hari Rabu, 24 Maret 2021. Dalam pertemuan tersebut Ketua Komnas Perempuan menyampaikan temuan dan kajian Komnas Perempuan mengenai penguatan perlindungan hukum pada perempuan dan anak khususnya pada upaya perbaikan pengaturan Pelecehan Seksual dan Perkosaan di dalam Qanun Jinayah, terutama pada upaya perlindungan korban, pemulihan yang komprehensif dan jaminan ketidakberulangan peristiwa yang dialami oleh Korban. Komnas Perempuan mendorong otonomi khusus yang dimiliki Aceh, tentu sangat diharapkan pada upaya Pemerintah Daerah melakukan terobosan yang lebih baik.

Komnas Perempuan menemukan persoalan baik di dalam konsep mengenai pengaturan pelecehan seksual dan perkosaan dalam Qanun Jinayat, maupun dalam mekanisme pelaksanaannya, yang justru membuat hambatan besar kepada korban dalam mendapatkan akses keadilan. Konsep pelecehan seksual merupakan bagian dari tindak pidana yang diatur dalam hukum nasional, baik di dalam KUHP maupun undang-undang khusus lainnya, seperti UU Perdagangan Orang, UU Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, UU Perlindungan Saksi dan Korban, dll. Yang di dalam Qanun masuk dalam kategori jinayat, sebagai pelanggaran yang disamakan dengan jenis pelanggaran lainnya di dalam Qanun. Hal ini membuat korban rentan diposisikan sebagai pelanggar yang berpeluang adanya penghukuman pada korban.

Komnas Perempuan juga mencatat bahwa jenis penghukuman yang diberikan kepada pelaku melalui cambuk, berdampak pada keberulangan peristiwa yang dialami korban, dimana pelaku dapat kembali berada dekat dengan korban paska penghukuman cambuk. Rasa traumatik dan takut dapat terus membayangi korban, termasuk ketiadaan memberikan efek jera pada pelaku. Oleh karenanya melalui dialog yang dilakukan Komnas Perempuan kepada Pemerintah Daerah (Gubernur, DPRD) dapat melakukan upaya-upaya perbaikan dalam Qanun tersebut.

Merespon hal tersebut, Gubernur Aceh dan Ketua DPR Aceh menyambut baik usulan Komnas Perempuan. Gubernur Aceh menyampaikan keprihatinan terhadap tinggi terhadap kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak yang masih tinggi di Aceh. Sebagai Pemimpin Kepala Daerah, Gubernur menyatakan akan melakukan langkah-langkah perbaikan termasuk untuk terjadinya perubahan Qanun yang dapat memberikan upaya penguatan dan perlidungan hukum pada perempuan dari tindak kekerasan seksual. Serta membangun langkah lanjutan dalam mekanisme layanan terhadap perempuan korban. Gubernur mendorong keberanian korban untuk melaporkan kasusnya, sehingga mendapatkan penanganan yang lebih baik. Komitmen yang sama juga disampaikan oleh Ketua DPR Aceh untuk melakukan perubahan guna penguatan dan perlindungan terhadap perempuan secara sistemik ke depan. Komnas Perempuan juga telah melakukan pertemuan dengan Dinas Syariat Islam Provinsi Aceh, dan tokoh-tokoh ulama Aceh, guna mendorong terjadinya upaya-upaya perbaikan ke depan.  

Pertemuan tersebut dihadiri Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani, Komisioner Komnas Perempuan yang terdiri KH Imam Nahei dan  Veryanto Sitohang. Mendampingi Gubernur Aceh turut hadir Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kepala Biro Hukum dan Dinas Syariah Provinsi Aceh *)


Pertanyaan / Komentar: