Pada tanggal 16 Oktober 2024, Kerjasama untuk
Pencegahan Penyiksaan (KuPP) yang terdiri dari Komisi Nasional Hak Asasi
Manusia (Komnas HAM), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ombudsman
Indonesia (ORI), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komisi Nasional
Disabilitas (KND), dan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan
(Komnas Perempuan) meluncurkan Laporan Temuan Awal 25
Tahun Implementasi Konvensi Menentang Penyiksaan dan Penghukuman atau Perlakuan
Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi dan Merendahkan Martabat Manusia di Indonesia.
Laporan Temuan Awal yang diberi judul “Membongkar
Stagnasi” memaparkan temuan-temuan utama pola-pola pelanggaran terhadap hak
anti penyiksaan sebagaimana diatur dalam Konvensi Anti Penyiksaan yang telah
diratifikasi di Indonesia melalui UU Nomor 5 Tahun 1998. Laporan ini dituliskan
oleh KuPP dan bekerjasama dengan organisasi masyarakat sipil dan akademisi
yaitu AJAR, Jentera, Fakultas Kriminologi UI, Jentera dan YLBHI. Dalam
Launching ini pemaparan laporan dilakukan oleh para penulis yang diwakili oleh
Rainy M. Hutabarat, Fatima Asri, Sri Suparyati, Arif dan Dewi. Hadir sebagai
penanggap dari Bapenas, Itwasum Polri, Direktorat HAM dan Kemanusiaan Kemenlu,
Kejaksaan Tinggi, Babinkum TNI, penanggap masyarakat sipil yaitu Koalisi
Perempuan Indonesia, JATAM dan FH Atmajaya.
Penanggap Utama hadir secara online Naoko Maeda,
Vice Chair Komite Anti Penyiksaan dan Pidato kunci disampaikan oleh Jill Andrew
selaku Pelapor Khusus PBB untuk Anti Penyiksaan.
Komite anti Penyiksaan dan Pelapor Khusus Anti
Penyiksaan, keduanya memberikan selamat dan apresiasi atas konsistensi Komnas
Perempuan dan KuPP dalam mengangkat isu anti penyiksaan. Kegiatan ini dibuka
oleh Andy Yentriyani selaku Ketua Komnas Perempuan dan juga selaku Kordinator
KuPP periode 2023-2024. Kegiatan launching ini mendapatkan support dari Uni
Eropa.