...
Kabar Perempuan
KuPP Luncurkan Laporan 25 Tahun Implementasi Konvensi Anti Penyiksaan



Pada tanggal 16 Oktober 2024, Kerjasama untuk Pencegahan Penyiksaan (KuPP) yang terdiri dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ombudsman Indonesia (ORI), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komisi Nasional Disabilitas (KND), dan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) meluncurkan Laporan Temuan Awal 25 Tahun Implementasi Konvensi Menentang Penyiksaan dan Penghukuman atau Perlakuan Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi dan Merendahkan Martabat Manusia di Indonesia.

Laporan Temuan Awal yang diberi judul “Membongkar Stagnasi” memaparkan temuan-temuan utama pola-pola pelanggaran terhadap hak anti penyiksaan sebagaimana diatur dalam Konvensi Anti Penyiksaan yang telah diratifikasi di Indonesia melalui UU Nomor 5 Tahun 1998. Laporan ini dituliskan oleh KuPP dan bekerjasama dengan organisasi masyarakat sipil dan akademisi yaitu AJAR, Jentera, Fakultas Kriminologi UI, Jentera dan YLBHI. Dalam Launching ini pemaparan laporan dilakukan oleh para penulis yang diwakili oleh Rainy M. Hutabarat, Fatima Asri, Sri Suparyati, Arif dan Dewi. Hadir sebagai penanggap dari Bapenas, Itwasum Polri, Direktorat HAM dan Kemanusiaan Kemenlu, Kejaksaan Tinggi, Babinkum TNI, penanggap masyarakat sipil yaitu Koalisi Perempuan Indonesia, JATAM dan FH Atmajaya.  

Penanggap Utama hadir secara online Naoko Maeda, Vice Chair Komite Anti Penyiksaan dan Pidato kunci disampaikan oleh Jill Andrew selaku Pelapor Khusus PBB untuk Anti Penyiksaan.

Komite anti Penyiksaan dan Pelapor Khusus Anti Penyiksaan, keduanya memberikan selamat dan apresiasi atas konsistensi Komnas Perempuan dan KuPP dalam mengangkat isu anti penyiksaan. Kegiatan ini dibuka oleh Andy Yentriyani selaku Ketua Komnas Perempuan dan juga selaku Kordinator KuPP periode 2023-2024. Kegiatan launching ini mendapatkan support dari Uni Eropa.


Pertanyaan / Komentar: