...
Kabar Perempuan
Mekanisme Pemilihan Anggota Komisi Paripurna Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan)

Mekanisme Pemilihan Anggota Komisi Paripurna
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan
(Komnas Perempuan)

 Pemilihan akan dilakukan dalam 4 tahap, yang terdiri dari:

  1. Tahap Persiapan
  2. Tahap Penjaringan Bakal Calon
  • Tahap Seleksi Bakal Calon Menjadi Calon
  1. Tahap Pemilihan

Tahap persiapan dilakukan oleh Tim Ad Hoc Komnas Perempuan. Persiapan Pemilihan, Tahap Penjaringan dan Seleksi dilakukan oleh Panitia Seleksi, dan Tahap Pemilihan dilakukan oleh Anggota Komisi Paripurna.

Anggota Komisi Paripurna yang akan dipilih berjumlah 15 (lima belas) orang, dengan ketentuan maksimal 30% di antaranya berasal periode kepemimpinan sebelumnya.

  1. TAHAP PERSIAPAN

1.1 Pembentukan Tim Ad Hoc Persiapan Pemilihan

1.1.1 Tim Ad Hoc Persiapan Pemilihan dipilih dan ditetapkan oleh Sidang Komisi Paripurna

1.1.2 Tim Ad Hoc berjumlah 3 (tiga) orang, berasal dari Anggota Komisi Paripurna yang tidak memiliki hak atau tidak menggunakan haknya untuk dipilih kembali.

1.1.3 Salah satunya anggota Tim Ad Hoc berasal dari unsur pimpinan

1.2 Pembentukan Panitia Seleksi

1.2.1 Panitia Seleksi dipilih dan ditetapkan oleh Sidang Komisi Paripurna

1.2.2 Panitia Seleksi berjumlah 5 (lima) orang, yang terdiri dari pegiat HAM, Komisioner Purnabakti Komnas Perempuan, pendamping korban, komunitas, korban kekerasan terhadap perempuan, awak media dan akademisi

1.2.3 Panitia Seleksi didukung oleh 1 (satu) orang staf yang dipilih dan ditetapkan oleh Rapat Panitia Seleksi

1.2.4 Calon Panitia Seleksi direkomendasikan oleh publik dan Badan Pekerja Komnas Perempuan melalui mekanisme yang ditetapkan untuk itu

1.2.5 Tata Kerja Panitia Seleksi ditetapkan lebih lanjut dalam Keputusan Panitia Seleksi

 

 

  1. Tahap Penjaringan Bakal Calon

2.1 Penjaringan Bakal Calon dilakukan oleh Panitia Seleksi, paling lambat 2 (dua) bulan   setelah Panitia Seleksi terbentuk

2.2 Informasi penjaringan Bakal Calon disebarkan melalui website dan media sosial   Komnas Perempuan, dan juga melalui media komunikasi mitra-mitra strategis dan relevan

2.3 Untuk memastikan terjaringnya Bakal Calon dari wilayah atau isu tertentu, Panitia Seleksi dapat melakukan langkah-langkah afirmasi yang tidak bertentangan dengan prinsip pemilihan, dan disesuaikan dengan ketersediaan anggaran Komnas Perempuan

2.4 Mekanisme penjaringan Bakal Calon ditentukan lebih lanjut dalam Keputusan Panitia Seleksi

 

III. Tahap Seleksi Bakal Calon menjadi Calon

3.1 Tahap Seleksi terdiri dari:

  1.     Seleksi Administrasi;
  2.     Makalah;
  3. Tes Tertulis
  4.     Uji Publik dan
  5. Tes Psikologi;
  6.     Wawancara

3.2 Mekanisme dan Tata Cara Pelaksanaan Seleksi pada setiap tahapannya akan ditentukan lebih lanjut dalam Keputusan Panitia Seleksi

3.3 Hanya nama-nama Calon yang telah ditetapkan oleh Panitia Seleksi yang akan dipilih oleh Sidang Komisi Paripurna

3.4 Nama-nama Calon yang ditetapkan berjumlah 2 kali dari jumlah Calon yang akan dipilih, yang terdiri dari maksimal 10 nama Calon Petahana dan 20 nama Calon Non- Petahana

 

 

 

  1. Tahap Pemilihan

4.1 Pemilihan dilakukan oleh Anggota Komisi Paripurna yang tidak mencalonkan diri, melalui Sidang Komisi Paripurna

4.2 Pemilihan dilakukan secara musyawarah. Jika musyawarah tidak tercapai, maka   pemilihan dilakukan lewat pemungutan suara yang dilakukan secara tertutup

4.3 Pemilihan dilakukan di hadapan Panitia Seleksi, Saksi-Saksi dan publik yang diundang khusus untuk itu

4.4 Mekanisme Pemilihan

4.4.1 Pimpinan Komnas Perempuan membuka Sidang Paripurna dan meminta Anggota Komisi Paripurna yang mencalonkan diri dalam pemilihan, untuk meninggalkan ruang sidang

4.4.2 Pimpinan membacakan Daftar Nama Calon yang direkomendasikan oleh Panitia Seleksi

4.4.3 Pimpinan Sidang menanyakan kepada Peserta Sidang apakah 15 peringkat tertinggi dari Calon Petahana dan Calon Non Petahana yang direkomendasikan oleh Panitia Seleksi dapat disepakati untuk disahkan sebagai Anggota Komisi Paripurna Periode 2020 – 2024

4.4.4 Apabila terdapat peserta Sidang Anggota Komisi Paripurna yang mengajukan   keberatan terhadap salah satu atau lebih dari daftar 15 calon dengan nilai   tertinggi yang diusulkan oleh Panitia Seleksi, maka peserta yang bersangkutan wajib memberikan alasan yang jelas dengan merujuk kepada Syarat dan Kriteria Calon Anggota Komisi Paripurna Komnas Perempuan Periode 2020-2024 dan proses pemilihan dilanjutkan dengan pemungutan suara atas keberatan tersebut. Apabila keberatan tersebut diterima, maka peringkat tertinggi setelah urutan ke- 15 menggantikan calon atau calon-calon yang bersangkutan untuk ditanyakan kembali kepada Peserta Sidang oleh Pimpinan Sidang (lihat 4.4.3).

4.4.5 Jika keberatan tersebut melebihi 30% dari 15 calon dengan peringkat tertinggi yang diajukan Panitia Seleksi, maka seluruh proses seleksi harus diulang.

4.4.6 Pimpinan Sidang akan menskors sidang untuk pemungutan suara, dan meminta Panitia Seleksi untuk memimpin proses pemungutan suara

4.4.7 Tatacara Pemungutan Suara ditetapkan secara tersendiri dalam Keputusan Panitia Seleksi

4.4.8 Hasil pemungutan suara dituangkan dalam Keputusan Sidang Komisi Paripurna

 

 


Pertanyaan / Komentar: