...
Kabar Perempuan
Pemerintah Provinsi Lampung Siap untuk Memastikan Sistem Layanan Terpadu Sesuai Mandat UU TPKS

Rabu, 27 Juli 2022, Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi dan Maria Ulfah Anshor berdialog dengan Gubernur Provinsi Lampung, Arinal Djunaidi di Mahan Agung Rumah Dinas Gubernur, Kota Bandar Lampung. Pertemuan yang dilakukan dalam rangka mendorong pemerintah daerah memastikan penyelenggaraan sistem layanan terpadu penanganan tindak pidana kekerasan seksual. Dalam pertemuan tersebut turut hadir Andi Misbahul Pratiwi (Badan Pekerja Komnas Perempuan), Hanita Farial (Sekretaris DP3AKB Provinsi Lampung), Nelda (Staff DP3AKB Provinsi Lampung), dan Fuadi Jaelani (Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Lampung).

Siti Aminah Tardi (Komisioner Komnas Perempuan) menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Lampung karena telah terbentuk UPTD PPA di seluruh 15 Kabupaten/Kota. Ia menambahkan bahwa di dalam UU No.12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual memberikan mandat kepada pemerintah daerah untuk menyelenggarakan sistem pelayanan terpadu penanganan tindak pidana kekerasan seksual. “Pasca disahkannya UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, kami berharap di level provinsi mulai menyiapkan sistem layanan terpadu dimana institusi penegak hukum, lembaga layanan berbasis masyarakat, dan UPTD PPA saling terhubung untuk memastikan penanganan, pelindungan, dan pemulihan korban kekerasan seksual,” jelasnya.

Lebih lanjut, merespons hal tersebut, Gubernur Provinsi Lampung menyampaikan bahwa ia memiliki komitmen politik untuk menjadikan Lampung sebagai provinsi yang ramah perempuan dan anak. Pada tahun 2021, diterbitkan Peraturan Daerah No. 2 Tahun 2021 tentang Penghapusan Tindak Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di Provinsi Lampung. Menurut Arinal Djunaidi, dalam konteks Provinsi Lampung, ia melihat bahwa perempuan di wilayah perdesaan minim pengetahuan tentang kekerasan dan sulit mengakses bantuan hukum. Sementara itu, menurutnya perempuan di wilayah perkotaan cenderung lebih melek hukum. Menurutnya, kekerasan terhadap perempuan banyak dilatarbelakangi oleh faktor ekonomi khususnya bagi perempuan di wilayah perdesaan.

Selama 3 tahun terakhir, Arinal Djunaidi bersama jajarannya, mendorong program ekonomi kerakyatan untuk memberdayakan perempuan perdesaan di sektor pertanian. “Dalam mendorong ekonomi kerakyatan di sektor pertanian ini, kami memaksimalkan penggunaan infrastruktur teknologi agar jangkauannya lebih luas ke perempuan di seluruh Provinsi,” ujar Gubernur Lampung tersebut. Dengan demikian, ia berharap perempuan perdesaan berdaya secara ekonomi, memiliki daya tawar di dalam keluarga, dan terhindar dari kekerasan.

Maria Ulfah Anshor (Komisioner Komnas Perempuan) melanjutkan bahwa Komnas Perempuan telah mengembangkan konsep Sistem Peradilan Pidana Terpadu Penanganan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan (SPPT-PKKTP) yang diharapkan dapat diadopsi oleh pemerintah daerah. Sementara itu, Siti Aminah Tardi menambahkan bahwa Peraturan Daerah Provinsi Lampung No. 2 Tahun 2021, dapat mengsinkronisasikan substansinya programnya dengan UU No. 12 Tahun 2022 sehingga bisa komprehensif merespons kebutuhan pencegahan, penanganan, dan pemulihan korban kekerasan seksual.

Dalam konteks pembentukan sistem layanan terpadu untuk penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan termasuk kekerasan seksual, Arinal Djunaidi berharap pemerintah pusat dan pemerintah daerah dapat saling bersinergi. Ia juga berharap dapat mengadopsi konsep pelayanan terpadu maupun sistem penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan yang telah disusun oleh Komnas Perempuan untuk menjadi program dan anggaran pemerintah daerah yang spesifik sehingga bisa dilaksanakan mulai dari tingkat Desa, Kecamatan, Kabupaten/Kota, hingga Provinsi. Gubernur Provinsi Lampung mengucapkan terima kasih banyak dan menanti kolaborasi dengan Komnas Perempuan untuk penghapusan kekerasan seksual di Provinsi Lampung.


Pertanyaan / Komentar: