Pada Rabu, (13/3/2025), di Jakarta, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyerahkan kepemimpinan koordinasi Kerja Sama untuk Pencegahan Penyiksaan (KuPP) kepada Ombudsman Republik Indonesia (ORI). Serah terima ini ditandai dengan Berita Acara Lepas Terima Pimpinan Kerja Sama untuk Pencegahan Penyiksaan (KuPP) antara kedua lembaga oleh Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani, dan Ketua Ombudsman RI, Mokhamad Najih. Serah terima ini sesuai dengan kesepakatan 6 lembaga anggota KuPP agar kepemimpinan koordinasi dilakukan dengan mekanisme bergilir. Keenam lembaga yang dimaksud adalah yaitu Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komnas Perempuan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Komisi Nasional Disabiilitas (KND), dan Ombudsman RI.
Dalam sambutannya, Anggota Ombudsman RI, Jemsly Hutabarat, menyoroti perjalanan dan capaian KuPP dalam advokasi anti-penyiksaan. Ia juga menegaskan komitmen Ombudsman RI untuk melanjutkan kepemimpinan KuPP serta memperkuat upaya pencegahan penyiksaan di Indonesia. Ombudsman RI berkomitmen untuk mengawal advokasi KuPP dalam mencegah penyiksaan di Indonesia,” ungkap Jemsly.