Dialog Komnas Perempuan dan Kemenko Kumham Imipas, Mempererat Koordinasi untuk pemajuan HAM Perempuan

todaySenin, 17 Februari 2025
17
Feb-2025
1
0

Komnas Perempuan menerima kunjunganKementerian Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) lewat Asisten Asisten DeputiKoordinasi Pembangunan dan Kerja Sama HAM, Deputi Kependidikan HAM, dan DeputiKoordinasi Kebijakan HAM pada Senin (17/02/2025). Selain untukmemperkenalkan Kemenko Kumham Imipas padapemerintahan saat ini, kunjungan ini juga dilakukan untuk membahas beberapa isuhak asasi manusia prioritas yang menjadi perhatian pemerintah, termasuksejumlah pelaksanaan dan penyusunan sejumlah perundang-undangan. 


KomnasPerempuan menyampaikan sejumlah isu dan rekomendasi berdasarkan hasilpemantauan Komnas Perempuan yang di antaranya meliputi situasi reproduksiperempuan warga binaan di lembaga pemasyarakatan perempuan (LPP) perempuanterpidana mati yang belum terpenuhi akan akses layanan psikologi dan bantuanhukum, serta penerapan komutasi pidana mati serta transfer of prisoner.Selain itu, Komnas Perempuan juga menyampaikan perlunya pencegahan penyiksaantermasuk lewat kerja sama untuk Pencegahan dan Penyiksaan (KUPP), Qanun Jinayatyang masih memuat hukum cambuk sebagai bentuk penyiksaan dan hambatan ataspencegahan dan penanganan kekerasan seksual di Aceh, serta pengawalan terhadapsejumlah rancangan undang-undang seperti RUU Masyarakat Hukum Adat, RUUnarkotika, Revisi UU HAM. Komnas Perempuan juga menekankan pentingnya pemenuhanlayanan bagi korban kekerasan dengan perspektif kepulauan.  

Melalui TimAdvokasi Internasional, Komnas Perempuan turut memberikan saran kepada KemenkoKumham Imipas untuk lebih memperhatikan paduan dalam Konvensi LaporanAnti Penyiksaan yang diratifikasi dalam UU No. 5 Tahun 1998 dan menaruh perhatian khusus terhadap persoalan penyiksaan di tahanan dan serupa tahanan, delayed injustice bagi korban KDRT dan kekerasan seksual, Praktek Pelukaan/Pemotongan Genitalia Perempuan (P2GP), terapi konversi, pengucilan terhadap orang dengan HIV/AIDS,kekerasan dan penyiksaan yang dialami pengungsi dan masyarakat dalam konflikSDA, femisida imigrasi terkait kasus pengungsi dan rudenim, danpersoalan imigrasi baik yang terdokumentasi ataupun tidakterdokumentasi.   

Kemudianmelalui Sub-komisi Reformasi hukum dan HAM, Komnas Perempuan menyampaikanterkait upaya pengawalan terhadap berbagai peraturan dan kebijakandiskriminatif, dan berkaitan dengan rancangan revisi KUHAP perlu dipastikanadanya sinergitas dan kejelasan otoritas Aparat Penegak Hukum (APH) dan LembagaLayanan sehingga perempuan korban kekerasan dapat mendapatkan aksesperlindungan secara maksimal.  

Menanggapihal-hal tersebut, perwakilan Kemenko Kumham Imipas memberikanapresiasi kepada Komnas Perempuan atas berbagai isu yang disampaikan. Daftarmasalah dan rekomendasi yang disampaikan oleh Komnas Perempuan akan dijadikanacuan dan pertimbangan dalam menyikapi berbagai persoalan hak asasi manusia diIndonesia, serta akan disampaikan kepada Kepala Deputi terkait. Lebih lanjut,melalui salah satu perwakilannya, Kemenko Kumham Imipas mengatakanjika mereka sangat terbuka untuk mendiskusikan berbagai isu secara lebih lanjutdan siap untuk terus berkoordinasi secara berkelanjutan.  

“Kamiterbuka dan siap berdiskusi kapan saja,” tegas Sorta Tobing selaku AsistenDeputi Koordinasi Kebijakan HAM.

Sorta jugamenyatakan bahwa dengan dipisahkannya Kementerian Teknis Hukum dan HAMharapannya isu HAM dapat menjadi prioritas setara isu hukum di Indonesiamengingat bahwa memperkokoh HAM merupakan bagian dari Asta Cita pemerintah saatini yang diletakkan pada poin pertama. 

Dalampertamuan ini Kemenko Kumham Imipas juga diwakili oleh RulianaPendala M, Friska Sipayung,  Emah Liswahyuni, Haning Tyas LP, dan AdreAryasn. Komnas Perempuan sendiri diwakili oleh Wakil Ketua Mariana Amiruddin,Komisioner Tiasri Wiandani, Satyawanti Mashudi, Rainy Hutabarat; serta BadanPekerja Fatma Susanti, Indah Sulastri, Hayati Setia Inten, serta peserta magangNajla Kamilia Rizaldi. 

 

Pertanyaan/Komentar
clear
clear
location_on
Jl. Latuharhary No.4B 1, RT.1/RW.4, Menteng, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10310
call
Nomor Telpon/Fax
+62-21-3903963
+62-21-3903922 (Fax)
mail
Surat Elektronik
public
Ikuti Kami
privacy_tip
Disclaimer
Semua materi didalam website komnasperempuan.go.id diperuntukan bagi kepentingan HAM khususnya dalam Kekerasan Terhadap Perempuan di Indonesia
Copyright © 2023. Komnas Perempuan