Dialog Strategis di Kabupaten Belu, Komnas Perempuan Dorong Pencegahan Kekerasan Seksual

todaySabtu, 24 Mei 2025
24
Mei-2025
0
0


NTT – KomisiNasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mendorongpenguatan upaya pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan,khususnya kekerasan seksual, melalui rangkaian dialog strategis di KabupatenBelu, Nusa Tenggara Timur. Dialog ini menjadi bagian dari kegiatan PelatihanAkademi Penghapusan Kekerasan Seksual (APKS) yang dilaksanakan di Atambua pada19–23 Mei 2025.

Pertemuanpertama digelar bersama Keuskupan Atambua, melibatkan Komisi Keadilan,Perdamaian dan Keutuhan Ciptaan (JPIC), Komisi Keluarga, dan Komisi Tribunal.Dalam dialog tersebut, Wakil Ketua Komnas Perempuan, Ratna Batara Munti,menyoroti tingginya angka kekerasan seksual di wilayah NTT. “Wilayah inidikategorikan darurat kekerasan seksual, dengan 74 persen penghuni lembagapemasyarakatan merupakan pelaku kekerasan,” ujarnya.

PihakKeuskupan menyampaikan upaya yang telah dilakukan dalam aspek pencegahan. JPIC,yang diwakili Vincent Wun, menjelaskan bahwa gereja aktif membentuk komisikeluarga dan mendorong peningkatan usia minimum perkawinan menjadi 19 tahun,sesuai Undang-Undang Perkawinan. Ketua Komisi Keluarga, Fridolin Teme,menambahkan bahwa sosialisasi pencegahan kekerasan telah dilakukan sejakjenjang SMP dan SMA, dengan penguatan ekonomi keluarga sebagai salah satu fokusutama.

Dialogberikutnya dilakukan bersama Pemerintah Kabupaten Belu yang diwakili SekretarisDaerah Johanes Andes Prihatin. Dalam pertemuan tersebut, Komnas Perempuanmemaparkan tujuan pelatihan APKS, yaitu meningkatkan kapasitas aparat penegakhukum, organisasi perangkat daerah, dan masyarakat sipil dalam menangani kasuskekerasan terhadap perempuan. Pelatihan ini menggunakan pendekatan SistemPeradilan Terpadu Penanganan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan (SPPT-PKKTP)dan prinsip Konvensi Menentang Penyiksaan (CAT).

KomisionerYuni Asriyanti menjelaskan bahwa pelatihan ini diharapkan memperkuat pemahamanlintas sektor terhadap penanganan kekerasan terhadap perempuan, termasuk dalammengenali unsur penyiksaan dalam kekerasan seksual. “Kami ingin memastikanaparat dan penyedia layanan memiliki perspektif yang utuh dan terintegrasi,”ujarnya.


SekdaBelu mengungkapkan sejumlah tantangan, antara lain masih dominannya pendekatanrestorative justice dalam menyelesaikan kasus kekerasan terhadap perempuan dananak, terbatasnya layanan psikolog klinis, serta belum adanya dukungan BPJSuntuk korban kekerasan. Ia menyampaikan bahwa pemerintah daerah telahmengalokasikan anggaran dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus(DAK) non-fisik untuk penguatan layanan. Dukungan lintas sektor, seperti dariForum Peduli Perempuan dan Anak Atambua, dinilai penting dalam pemenuhanhak-hak korban, termasuk hak atas pendidikan.

Sebagaibentuk dukungan berbasis bukti, Komnas Perempuan menyerahkan dokumen kajianberjudul Transformasi yang Tertunda: Temuan Pemantauan Berperspektif KeadilanGender terhadap Praktik Keadilan Restoratif di 9 Provinsi dan 23Kota/Kabupaten. Komnas Perempuan juga menyampaikan apresiasi atas koordinasilintas sektor yang telah dilakukan pemerintah daerah, serta menegaskan komitmenuntuk terus mendorong reformasi kebijakan di tingkat nasional agar hak-hakkorban kekerasan seksual dapat terpenuhi secara menyeluruh dan berkeadilan.

Menutupdialog, Yuni Asriyanti menyampaikan bahwa Komnas Perempuan akan terusmelanjutkan dialog kebijakan di tingkat pusat, termasuk dengan LembagaPerlindungan Saksi dan Korban (LPSK), guna memastikan pelaksanaan Undang-UndangTindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) berjalan efektif dan dapat diaksesoleh para korban di daerah.

Pertanyaan/Komentar
clear
clear
location_on
Jl. Latuharhary No.4B 1, RT.1/RW.4, Menteng, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10310
call
Nomor Telpon/Fax
+62-21-3903963
+62-21-3903922 (Fax)
mail
Surat Elektronik
public
Ikuti Kami
privacy_tip
Disclaimer
Semua materi didalam website komnasperempuan.go.id diperuntukan bagi kepentingan HAM khususnya dalam Kekerasan Terhadap Perempuan di Indonesia
Copyright © 2023. Komnas Perempuan