Komnas Perempuan melakukan dialog dengan Komisi Nasional Disabilitas(KND) yang diwakili secara langsung oleh Komisioner KND, Fatimah Asri, besertajajarannya pada hari Jumat (21/02/2025) bertempat di Kantor KND. Pertemuan ini merupakan satu rangkaian advokasi isumengenai perempuan pekerja rumahan dan perempuan terpidana mati. Dialog inijuga sekaligus menjadi ajang untuk menindaklanjuti Surat PenyampaianRekomendasi Kebijakan lewat Laporan Hasil Pemantauan dan Kertas Kebijakan yangtelah dikirimkan oleh Komnas Perempuan pada tanggal 23 Januari lalu.
KomnasPerempuan telah mengirimkan Surat PenyampaianRekomendasi Kebijakan dan Laporan Hasil Pemantauan bagi Perempuan PekerjaRumahan dan Perempuan Terpidana Mati ke berbagai Kementerian dan Lembagatermasuk KND. Dalam pertemuan tersebut disampaikan kepada KND untuk turut sertamendukung dan mengawal upaya advokasi perlindungan terhadap pekerja rumahantermasuk dengan melakukan kajian-kajian terkait situasi pekerja rumahan sesuaidengan mandat dan tugas masing-masing, memberikan perhatian pada pelaporan danpendokumentasian persoalan pekerja rumahan. Lebih lanjut, Komnas Perempuanmenyampaikan agar KND juga mendukung penguatan advokasi kebijakan danpendidikan publik untuk menghapus hukuman mati; memperkuat program bersama dansilang sumber daya dalam pemantauan kondisi tahanan untuk menentang penyiksaan,dengan memberikan perhatian khusus kepada perempuan terpidana mati.
KomisionerKomnas Perempuan sekaligus Ketua Tim Perempuan Pekerja, Tiasri Wiandani,menyampaikan, “Kami merasa perlu untuk menyampaikan hal (Surat PenyampaianRekomendasi Kebijakan dan Laporan Pemantauan) ini kepada KND, mengingatterdapat irisan yang kuat antara isu pekerja rumahan dan perempuan terpidanamati dengan penyandang disabilitas. Oleh karena itu, sangat penting bagi kamiuntuk saling berdialog dan menciptakan ruang kolaborasi bersama untukmengeluarkan rekomendasi yang dapat dikawal bersama.”
Ia jugamenekankan bahwa rekomendasi ini harus ditindaklanjuti secara bersama-sama.
“Rekomendasiini juga perlu ditindaklanjuti dalam proses administrasi, baik di tingkatperaturan undang-undang di DPR, peraturan pemerintah, maupun pemerintahanlainnya,” imbuhnya.
KNDmemberikan respon positif penyampaian rekomendasi dan laporan hasil pemantauanKomnas Perempuan. Fatimah Asri mengatakan, “advokasi terhadap isu pekerjarumahan adalah hal yang krusial. Terlebih informasi atas eksistensi pekerjarumahan masih belum disebarluaskan dengan baik, padahal kondisi merekasebenarnya sangat rentan, khususnya para penyandang disabilitas. Advokasi danedukasi publik terkait pekerja rumahan harus dilakukan secara masif.”
Selanjutnya,KND juga memberikan tanggapan atas rekomendasi dan laporan hasil pantauanKomnas Perempuan mengenai perempuan terpidana mati. Fatimah Asri membenarkanlaporan Komnas Perempuan mengenai perempuan terpidana mati. Menurutnya, akseskeadilan perempuan terpidana mati masih menjadi masalah serius.
Banyakperempuan terpidana mati tidak mendapatkan perlindungan sebagaimana mestinya.Ia juga menyepakati mengenai komutasi hukuman narapidana perempuan terpidanamati, khususnya dalam Rancangan Undang-Undangan Narkotika tentang perubahanatas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Menurutnya, “waktutunggu” dalam proses hukuman mati juga memiliki dampak psikologis seriusterhadap mereka yang telah divonis hukuman mati. Hal itu berpotensi membuatmereka menjadi disabilitas.
Secaraumum, KND membenarkan sekaligus menyepakati rekomendasi dan laporan hasilpantauan Komnas Perempuan. “Isu pekerja rumahan dan perempuan terpidana matiharus kita perhatikan secara serius. Kami memandang penting untuk terusmemastikan eksistensi pekerja rumahan diakui dan memastikan komutasi terhadaphukuman pidana mati, khususnya bagi perempuan. KND sepakat dengan rekomendasiKomnas Perempuan dan siap menjadi rekan untuk berkolaborasi mengawalrekomendasi ini,” pungkas Fatimah Asri.
Dalampertemuan ini, Komnas Perempuan diwakili oleh Komisioner Tiasri Wandani, BadanPekerja Fatma Susanti, Firhandika Ade Santury, dan Martini Elisabeth, sertapeserta magang Najla Kamilia Rizaldi.