Komnas Perempuan Gelar Diskusi tentang Layanan bagi Korban Perkosaan dan Kekerasan Seksual Lainnya

today4 bulan yang lalu
02
Mei-2025
1
0


Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan)menyelenggarakan diskusi internal tentang pemenuhan hak atas layanan kesehatandan hukum bagi korban perkosaan dan kekerasan seksual lainnya. Kegiatan iniberlangsung pada 1–2 Mei 2025 dan diselenggarakan oleh Sub Komisi PengembanganSistem Pemulihan.

Diskusi ini dihadiri oleh Badan Pekerja,Komisioner Komnas Perempuan periode 2025–2030, serta Komisioner Purna Bakti.Kehadiran lintas periode ini mencerminkan komitmen berkelanjutan KomnasPerempuan dalam memastikan korban kekerasan seksual mendapatkan hak-haknya ataslayanan, termasuk layanan aborsi yang aman, sesuai dengan peraturanperundang-undangan yang berlaku.

Sebagaimana diketahui, layanan aborsi merupakansalah satu bentuk pemulihan yang dijamin bagi korban perkosaan dan kekerasanseksual lainnya. Hal ini ditegaskan dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 2Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Reproduksi, sertaUndang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)yang akan mulai berlaku pada tahun 2026.


Diskusi ini merupakan tindak lanjut dari telaahKomnas Perempuan pada tahun 2024 mengenai akses layanan korban di tiga wilayah,yaitu Sulawesi Utara, Bali, dan Jawa Tengah. Telaah ini menggunakan kerangkakerja Sistem Peradilan Pidana Terpadu Penanganan Kasus Kekerasan terhadapPerempuan (SPPT-PKKTP) sebagai alat analisis. Kerangka ini membantumengidentifikasi hambatan yang dihadapi korban dalam mengakses layanan sertamenyusun rekomendasi kebijakan dan praktik baik bagi para pemangku kepentinganterkait.

Melalui kegiatan ini, Komnas Perempuanmemperkuat posisi dan strategi advokasinya agar layanan kesehatan danhukum—khususnya layanan aborsi yang aman bagi korban perkosaan—dapat diaksessecara efektif, inklusif, dan berperspektif korban. Komnas Perempuan jugamendorong adanya sinergi lintas sektor, termasuk lembaga layanan, tenagakesehatan, aparat penegak hukum, dan pemerintah daerah, guna mewujudkanpemulihan yang menyeluruh bagi para penyintas.

Pertanyaan/Komentar
clear
clear
location_on
Jl. Latuharhary No.4B 1, RT.1/RW.4, Menteng, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10310
call
Nomor Telpon/Fax
+62-21-3903963
+62-21-3903922 (Fax)
mail
Surat Elektronik
public
Ikuti Kami
privacy_tip
Disclaimer
Semua materi didalam website komnasperempuan.go.id diperuntukan bagi kepentingan HAM khususnya dalam Kekerasan Terhadap Perempuan di Indonesia
Copyright © 2023. Komnas Perempuan