Komisi Nasional Anti Kekerasanterhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menggelar diskusi kelompok terpumpun(FGD) di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, pada Jumat (25/7/2025) untuk memetakandan mensosialisasikan implementasi kebijakan pencegahan praktikpelukaan/pemotongan genitalia perempuan (P2GP), atau sunat perempuan.
Berdasarkan Riset KesehatanDasar (Riskesdas) 2013 yang dirilis Kementerian Kesehatan, Provinsi Riaumemiliki prevalensi praktik P2GP sebesar 74,4 persen, menjadikannya salah satudaerah dengan angka praktik tertinggi di Indonesia.
FGD inidiikuti oleh berbagai pemangku kepentingan, antara lain perwakilan pemerintahdaerah, tenaga kesehatan, organisasi perempuan, akademisi, organisasikeagamaan, dan forum anak. Hadir sebagai narasumber, Kepala Bidang PerlindunganHak Perempuan dan Khusus Anak DP3AP2KB Provinsi Riau, Asfeni, dan perwakilanDinas Kesehatan Provinsi Riau, Ahmad Yusuf.
Dalam forumini, pemerintah daerah memaparkan sejumlah upaya yang telah dilakukan, sepertisosialisasi larangan sunat perempuan kepada tenaga kesehatan, kader desa, danibu hamil melalui Buku KIA. Pemerintah juga memperkuat peran Forum Anak danmendukung pelaksanaan webinar yang diselenggarakan forum tersebut untukmenyosialisasikan bahaya P2GP.
KomisionerKomnas Perempuan, Devi Rahayu, menyampaikan sejumlah usulan langkah strategisuntuk pencegahan praktik P2GP, antara lain penguatan penegakan hukum,peningkatan pemahaman publik, penguatan pemulihan berbasis keluarga danmasyarakat, serta peningkatan kapasitas tenaga kesehatan, tokoh agama, dantokoh masyarakat.
Dalam sesidiskusi, peserta menyepakati bahwa perbedaan penafsiran agama masih menjaditantangan besar. Desianora dari Puskesmas Rejosari mengungkapkan bahwapemahaman sunat perempuan sebagai syariat agama menyebabkan tingginyapermintaan dari orang tua kepada tenaga kesehatan. Karena itu, tenaga kesehatanberharap adanya kejelasan dari sisi hukum agama. Mustiqowati dari LembagaKajian Keluarga NU menambahkan bahwa masih ada penceramah yang menggunakanpendekatan tekstual dalam menyampaikan ajaran, yang kerap mendiskreditkanperempuan.
Sejumlah langkah strategis danmasukan rekomendasi disepakati oleh para peserta, antara lain dialog lanjutandengan sejumlah lembaga keagamaan, penyediaan platform aduan masyarakat yangdikelola oleh DP3AP2KB, mengawal perumusan hingga implementasi regulasi yangdapat menjadi acuan untuk pencegahan P2GP, membangun pengetahuan dan datatermutakhir, serta memperluas cakupan penguatan pengetahuan tentang dampakP2GP.
Penulis: Amira Hasna Ruzuar– Asisten Koordinator Divisi Pendidikan