Komnas Perempuan Gelar Sosialisasi dan Pemetaan Kebijakan Pencegahan Sunat Perempuan di Kota Jambi

todayKamis, 22 Mei 2025
22
Mei-2025
0
0


Jambi, 22 Mei 2025 — Komisi Nasional AntiKekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyelenggarakan serangkaiankegiatan sosialisasi dan pemetaan implementasi kebijakan pencegahan praktiksunat perempuan (P2GP) di Kota Jambi pada Rabu–Kamis, 21–22 Mei 2025. PemilihanKota Jambi didasarkan pada data Riskesdas 2013 yang menempatkan Jambi diperingkat ke-9 dalam prevalensi praktik sunat perempuan di Indonesia.

Kegiatan dimulai dengan kunjungan ke DinasKesehatan dan UPTD Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perlindungan Perempuan danAnak (DPMPPA) Kota Jambi. Dalam kunjungan tersebut, Komnas Perempuan melakukandialog kebijakan terkait perkembangan program pencegahan sunat perempuan.

Pada hari yang sama, dialog dan sosialisasikebijakan juga dilakukan bersama Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) danPengurus Cabang Muhammadiyah (PCM) Kota Jambi, yang menjadi mitra strategisdalam penguatan dukungan dari ormas keagamaan.

Puncak kegiatan berlangsung pada Kamis, 22 Mei,melalui forum diskusi terfokus (FGD) yang melibatkan unsur pemerintah,organisasi keagamaan, akademisi, organisasi perempuan, tokoh adat, ulama,tenaga kesehatan, dan kelompok pemuda.

Ketua Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor,dalam paparannya menegaskan bahwa sunat perempuan merupakan bentuk kekerasanterhadap perempuan dan pelanggaran hak asasi manusia serta kesetaraan gender.“Penghapusan praktik sunat perempuan merupakan amanat konstitusi. Setiap warganegara berhak bebas dari ancaman, diskriminasi, dan kekerasan,” tegasnya.

Diskusi juga dihadiri oleh Nadiyah, KetuaTP-PKK Kota Jambi, yang juga menjabat sebagai Rektor Institut Agama IslamMuhammad Azim (IAIMA) dan Ketua Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Kota Jambi. Iamenekankan bahwa sunat perempuan bukan tradisi yang harus dilestarikan. “Sunatperempuan bukan tradisi, tapi pelanggaran terhadap hak atas tubuh. Hormatiperempuan, hargai dia,” ujarnya.

Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat DinasKesehatan Kota Jambi, Harnita, menyampaikan bahwa praktik sunat perempuan diKota Jambi mengalami penurunan signifikan. “Kami telah memberikan penyuluhankepada bidan dan tenaga kesehatan di puskesmas agar tidak menerima permintaansunat perempuan,” jelasnya.

Meski demikian, tantangan masih ada. Sebagianmasyarakat masih percaya bahwa sunat perempuan perlu dilakukan demi mengontrolperilaku anak perempuan. Hal ini disampaikan oleh Supardi, seorang tokoh adatKota Jambi, yang mengatakan bahwa keluarganya masih meyakini anak perempuanharus disunat agar tidak menjadi ‘genit’ saat dewasa.

Namun, ada harapan dari kalangan ulama. KiaiRidwan dari MUI Kota Jambi menyatakan kesiapan mendukung pencegahan sunatperempuan. “Kami siap bahu-membahu jika sudah ada aturan dari pemerintah,”katanya. Ia juga merekomendasikan agar Komnas Perempuan mendorong MUI Pusatmensosialisasikan Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 kepada MUI didaerah. PP tersebut memuat ketentuandalam Pasal 102 yang secara tegas menghapus praktik sunat perempuan.


Komitmenjuga datang dari berbagai pihak yang hadir. PKBI menyampaikan telahmelakukan edukasi kepada tenaga kesehatan dan kelompok muda. Sementara itu,Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) UIN Jambi berkomitmen mensosialisasikan isuini melalui majelis taklim, kurikulum, dan menjadikan mahasiswa sebagai agenperubahan. Bappeda Kota Jambi menyatakan akan melakukan koordinasi lintasOrganisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait penganggaran program pencegahan sunatperempuan.

Tantanganbesar masih di depan mata. Praktik sunat perempuan masih kerap dijumpai didaerah pedesaan di wilayah kabupaten lain di Provinsi Jambi, seperti di SungaiBahar dan Muaro Jambi. Oleh karena itu diperlukan koordinasi lintas OPD ditingkat provinsi agar pencegahan dapat menjangkau wilayah-wilayah yang masihmempertahankan praktik ini,” ujar Tini Sastra, Koordinator Divisi PendidikanKomnas Perempuan.

Penulis:TiniSastra -Koordinator Divisi Pendidikan

Pertanyaan/Komentar
clear
clear
location_on
Jl. Latuharhary No.4B 1, RT.1/RW.4, Menteng, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10310
call
Nomor Telpon/Fax
+62-21-3903963
+62-21-3903922 (Fax)
mail
Surat Elektronik
public
Ikuti Kami
privacy_tip
Disclaimer
Semua materi didalam website komnasperempuan.go.id diperuntukan bagi kepentingan HAM khususnya dalam Kekerasan Terhadap Perempuan di Indonesia
Copyright © 2023. Komnas Perempuan