Komnas Perempuan Inisiasi Penyusunan Instrumen Implementasi RANPD yang Berperspektif Perempuan Disabilitas

todaySenin, 28 April 2025
28
Apr-2025
2
0


Isu disabilitas telah lama menjadiperhatian bagi Komnas Perempuan yang dilatarbelakangi oleh permasalahan kontekskonflik di Indonesia yang berdampak bagi kerentanan perempuan dengandisabilitas maupun perempuan-perempuan yang menjadi disabilitas pasca-konflik.  

Maria Ulfah Anshor, ketua KomnasPerempuan menyampaikan bahwa respons Komnas Perempuan terhadap perempuan dengandisabilitas dikuatkan dengan mendedikasikan cluster khusus dalam CatatanTahunan (CATAHU), berbagai kajian dan pelaporan internasional Komnas Perempuanjuga mengangkat berbagai tema tentang perempuan dengan disabilitas yangmenyoroti kerentanan, ragam disabilitas, akses layanan, akses pendidikan dankesehatan reproduksi, hingga kondisi disabilitas secara lebih spesifik sepertiperempuan disabilitas psikososial yang mengalami kekerasan seksual.

“KomnasPerempuan melalui Subkomisi Pendidikan telah melakukan penelitian dankerja-kerja advokasi dalam menyoroti pentingnya penguatan perempuan dengandisabilitas. Pertama dalam kerangka penguatan kapasitas multi-pihakdengan adanya tiga modul disabilitas (2021-2024). Kedua, fokus kepadaimplementasi kebijakan inklusif bagi perempuan dengan disabilitas, yangdituangkan dalam sebuah kertas kebijakan (2024).” Ujar Devi Rahayu, KomisionerKomnas Perempuan.

Sebagaiupaya tindak lanjut dan sesuai mandat dan perannya, pada 2025 ini KomnasPerempuan menginisiasi penyusunan sebuah instrumen pemantauan bersama dengankementerian dan lembaga serta mitra, seperti Kementerian Bappenas, KementerianSosial, Kementerian Ketenagakerjaan, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia,serta lintas unit kerja di Komnas Perempuan.  Inisiasi inidiawali dengan Workshop Penyusunan Instrumen Pemantauan Inklusivitas/PerspektifPerempuan Disabilitas dalam RAN PD pada 28-29 April 2025. 

Daden Sukendar, Komisioner KomnasPerempuan menekankan bahwa adanya RANPD yang menjadi Prioritas NasionalBappenas dalam 7 (tujuh) sasaran strategis, yang tercantum dalam Rencana IndukPenyandang Disabilitas (RIPD) sebagai lampiran Peraturan Pemerintah No. 70Tahun 2019 tentang Perencanaan, Penyelenggaraan, Dan Evaluasi TerhadapPenghormatan, Pelindungan, Dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, merupakanmodalitas  yang baik dalam merangkai penyusunan instrumen ini. 

Dwi Rahayuningsih, DirektoratPenanggulangan Kemiskinan dan Pemberdayaan Masyarakat, Bappenas, dalampaparannya menyampaikan bahwa Kementerian Bappenas telah menyusun laporan hasilkinerja RANPD (2021-2024), sedang memulai proses pembaharuan terhadap PeraturanMenteri No. 3 Tahun 2021 dan pembaharuan untuk RANPD (2025-2029).

“Kami sudah memiliki tim koordinasiuntuk pelaksanaan RAN PD yang ditetapkan melalui SK Bappenas, namun belumsepenuhnya efektif. Untuk hal ini kami juga mohon masukan dari Komnas Perempuandan berkenan untuk bisa bergabung di dalam tim koordinasi untuk periodeberikutnya, untuk pengampuan juga pengayaan, dan diskusi, baik itu substansi,maupun juga sampai tahap evaluasi. Kami izin juga di dalam proses penyusunan,kami merujuk pada kertas kebijakan yang disusun oleh Komnas Perempuan tahun2024.” tambah Dwi Rahayuningsih.

Devi Rahayuningsih, Komisioner KomnasPerempuan, dalam penutupan menyampaikan sebagai tindak lanjut kedepannya akandilaksanakan FGD pemutakhiran instrumen dan akan mempertimbangkan masukan paranarasumber terkait sembilan (9) wilayah yang sudah memiliki capaian kepemilikanregulasi Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas (RADPD) sebagai wilayahpemantauan.

 

(IE. Wulandari-Asisten KoordinatorDivisi Pendidikan)

Pertanyaan/Komentar
clear
clear
location_on
Jl. Latuharhary No.4B 1, RT.1/RW.4, Menteng, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10310
call
Nomor Telpon/Fax
+62-21-3903963
+62-21-3903922 (Fax)
mail
Surat Elektronik
public
Ikuti Kami
privacy_tip
Disclaimer
Semua materi didalam website komnasperempuan.go.id diperuntukan bagi kepentingan HAM khususnya dalam Kekerasan Terhadap Perempuan di Indonesia
Copyright © 2023. Komnas Perempuan