Komnas Perempuan Temui Fraksi Nasdem Komisi 1 DPR RI Bahas Masukan RUU Penyiaran

todaySenin, 10 Februari 2025
10
Feb-2025
3
0

Dalammendorong pendiskusian RUU Penyiaran secara lebih komprehensif, KomnasPerempuan telah mengirimkan surat dan kertas kebijakan respon atas RUUPenyiaran ke fraksi-fraksi DPR RI Periode 2020-2024. Komnas Perempuan meresponbaik fraksi Nasdem Komisi 1 DPR RI Periode 2024-2029, Amelia Anggraini yangmenindaklanjuti surat Komnas Perempuan.

Komnas Perempuan diwakilioleh para komisioner yakni bapak Veryanto Sitohang, Rainy Hutabarat, AlimatulQibtiyah, Maria Ulfah Ansor didampingi badan pekerja Yulita, Anjani, Desi danVanya menerima serangkaian pertemuan dengan Amelia Anggraini Fraksi Nasdemkomisi  I DPR RI pada 3 Februari dan 10Februari 2025 untuk mendiskusikan lebih lanjut masukan-masukan Komnas Perempuanterkait RUU Penyiaran yang sedang dibahas kembali oleh Panja RUU Penyiaran.


Beberapa pasalyang menjadi masukan dari draft revisi RUU Penyiaran per 27 Maret 2024 yakniterkait pasal 1 tentang definisi Penyiaran, Platform Digital Penyiaran,  dan Penyelenggara Paltform Digital yang perlu diatur secara jelas jika akandiperluas hingga ke ranah sosial. Komnas Perempuan mengingatkan jangan sampaimengkriminalisasi kepentingan korban, pendamping korban, media atau publik yangingin menyuarakan kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan ataupun kasus HAMpada umumnya. Pasal 8 berkaitan dengan kewenangan KPI diharapkan tidak tumpangtindih dengan wewenang lembaga lain dalam mengeluarkan tanda lulus kelayakanisi siaran. Termasuk pada verifikasi pelanggaran konten (pasal 51 B) KPI dapatmelibatkan lembaga terkait (panel ahli), juga lembaga HAM.

Komnas Perempuan jugamencermati pada pasal 10 terkait ketentuan syarat menjadi anggota KPI mengenaisyarat anggota KPI yang sehat jasmani dan rohani serta tidak mengalamipenyimpangan orientasi dan/atau perilaku seksual. Usulan ini berpotensimendiskriminasikan kelompok disabilitas termasuk perempuan disabilitas yangmemiliki kualitas dan pengalaman yang baik di isu media dan penyiaran. Selainitu syarat tidak mengalami penyimpangan orientasi dan/atau perilaku seksualadalah syarat yang tidak dapat diukur.

Pada pasal 35, Komnas Perempuan memastikan untuk tidak ada tumpang tindih tupoksi dengankelembagaan lain terhadap pengaturan kewenangan memverifikasi konten terutamapada konten yang berkaitan dengan jurnalisme investigasi yang seharusnyamenjadi peran dewan pers. Selanjutnya pada Pasal 36 ayat 5 disebutkan hal-halyang dilarang untuk ditayangkan sebagai konten siaran. Namun, dalam laranganisi siaran tersebut belum ada cakupan yang menjawab permasalahan-permasalahanpenggambaran perempuan di siaran televisi terkait seksisme, diskriminasi, danmisogini. Seperti yang sudah dibahas sebelum-sebelumnya, siaran hiburantelevisi mereproduksi ketiga nilai tersebut melalui penayanganstereotipe-stereotipe yang sempit untuk perempuan, peminggiran dan diskriminasiperempuan, dan menormalisasi kekerasan, pelecehan, dan objektifikasi perempuan.Untuk itu, penting untuk menambahkan larangan pada Pasal 36 ayat 5 yang dapatmencakup permasalahan-permasalahan tersebut. Hal ini terkait dengan tayanganyang memperkuat dan melanggengkan stigmatisasi, stereotipe, dan diskriminasiterhadap perempuan dan kelompok dengan orientasi seksual atau identitas gendertertentu; dan tayangan yang menormalisasi eksploitasi seksual, kekerasan, danpelecehan terhadap perempuan.

Selanjutnyapada Pasal 50 A Ayat (1) e dan f kerap kali diimplementasikan dengan cara yangsalah. Penghormatan, terhadap kesopanan, kepantasan dan kesusilaan kerap kalihanya berpatok pada standar moral budaya atau ajaran agama tertentu. PadahalIndonesia memiliki keberagaman budaya dan tradisi yang perlu dihormati danlestarikan. Dalam prakteknya saat ini masih kerap ditemukan penyensoran padacara berpakaian adat tertentu yang dianggap vulgar padahal merupakan bagiandari ciri khas suatu suku. Yang tentu bertentangan dengan ketentuan e padapasal ini. Dan pada pasal 50 A ayat 2 Komnas Perempuan memberi perhatian padapelarangan penanyangan eksklusif jurnalistik investigasi. Pasal ini bepotensimembungkam kebebasan pers dan kebebasan berpendapat khususnya jika dalam kontentersebut mengangkat kasus-kasus Hak Asasi Manusia terutama Hak Asasi Perempuan.


Pertemuan ini jugamenyinggung tentang Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 522Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Komunikasi dan InformatikaNomor 172 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penerimaan Negara Bukan Pajakyang Berasal dari Pengenaan Sanksi Denda Administratif Atas PelanggaranPemenuhan Kewajiban Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat UserGenerated Content untuk Melakukan Pemutusan Akses, dinilai Komnas Perempuansemakin mempersempit ruang publik, Absennya perspektif perlindungan terhadapperempuan dari kejahatan KBGO, utamanya dalam mekanisme denda. Serta,menetapkan time-frame yang tidak memungkinkan platform melakukananalisis pembuktian dan banding, mewajibkan take-down sejak suratteguran pertama dengan banding baru dapat diajukan setelah surat teguran kedua,membatasi banding hanya pada keberatan atas denda administrasi final dan bukanterhadap konten, serta tidak menyediakan mekanisme transparansi, akuntabilitas,maupun mekanisme banding bagi pengguna terhadap platform pascanotifikasi take-down.

AmeliaAnggraini dari Fraksi Nasdem DPR RI menyatakan persetujuannya terhadaprekomendasi Komnas Perempuan terkait RUU Penyiaran. Ia menegaskan bahwa dalammenciptakan ekosistem penyiaran di ranah digital, diperlukan mekanismepengawasan yang memastikan ruang digital yang aman dan berkualitas, terutamabagi generasi muda. Kesepahaman ini menjadi langkah awal dalam mendorong RUUPenyiaran yang lebih inklusif dan berpihak pada perlindungan perempuan sertakelompok rentan di ruang digital.

Diakhirpertemuan Komnas Perempuan menyampaikan penting untuk melibatkan partisipasi aktifmasyarakat sipil dalam ruang masukan untuk Panja RUU Penyiaran agar dapatmemperkuat sinergi dalam menciptakan iklim penyiaran dan jurnalistik televisiyang sehat dan inklusi.

 

Pertanyaan/Komentar
clear
clear
location_on
Jl. Latuharhary No.4B 1, RT.1/RW.4, Menteng, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10310
call
Nomor Telpon/Fax
+62-21-3903963
+62-21-3903922 (Fax)
mail
Surat Elektronik
public
Ikuti Kami
privacy_tip
Disclaimer
Semua materi didalam website komnasperempuan.go.id diperuntukan bagi kepentingan HAM khususnya dalam Kekerasan Terhadap Perempuan di Indonesia
Copyright © 2023. Komnas Perempuan