Komnas Perempuan Terima Audiensi Koalisi Masyarakat Sipil Kawal RUU Masyarakat Adat

todayKamis, 15 Mei 2025
15
Mei-2025
1
0


Jakarta, 15 Mei 2025 — Komisi NasionalAnti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menerima audiensi dariKoalisi Masyarakat Sipil Kawal RUU Masyarakat Adat di kantor Komnas Perempuan,Jakarta. Pertemuan ini bertujuan membahas peluang kerja sama, kolaborasi, dankoordinasi antara Koalisi dan Komnas Perempuan dalam mendorong percepatanpembahasan dan pengesahan RUU Masyarakat Adat tahun 2025.

KoalisiMasyarakat Sipil Kawal RUU Masyarakat Adat merupakan aliansi organisasimasyarakat sipil yang telah melakukan advokasi terhadap RUU ini sejak tahun2009. Dalampertemuan, Koalisi menyampaikan keprihatinan atas belum signifikannya kemajuanpembahasan RUU tersebut, meskipun telah berulang kali masuk dalam ProgramLegislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI.

Perwakilan Koalisi menegaskan bahwapengesahan RUU Masyarakat Adat merupakan mandat konstitusional sebagaimanadiamanatkan dalam Pasal 18B UUD 1945. Selain itu, RUU ini dinilai krusial dalammenjamin pengakuan, perlindungan, dan pemenuhan hak-hak masyarakat adat,khususnya perempuan adat. Pengakuan tersebut mencakup kontribusi perempuan adatdalam pengelolaan hutan dan sumber daya alam, serta pentingnya perlindunganatas hak mereka yang rentan mengalami kekerasan dan diskriminasi.


Komnas Perempuan menyambut baikaudiensi ini dan menyatakan kesiapan untuk mendukung percepatan pembahasan RUUMasyarakat Adat. Komnas Perempuan menilai bahwa isu perlindungan perempuan adatmerupakan bagian penting dari mandat lembaga dalam memastikan penghormatanterhadap hak-hak perempuan dalam keberagaman identitas dan latar belakangbudaya.

Dalam pertemuan, Komnas Perempuanmenyampaikan bahwa hasil temuan dan dokumentasi terkait pengalaman, peran,serta kerentanan perempuan adat akibat kekerasan berbasis gender dandiskriminasi dapat menjadi kontribusi penting dalam penyusunan naskah akademikRUU Masyarakat Adat. Komnas Perempuan juga siap memberikan penguatanargumentasi kepada kementerian/lembaga terkait agar percepatan pembahasan RUUini menjadi agenda prioritas.

Komnas Perempuan dalam audiensi inidiwakili oleh Komisioner Dahlia Madanih, Irwan Setiawan, serta Chaterina PancerIstiyani dan Daden Sukendar dari Gugus Kerja Perempuan dan Kebhinekaan (GKPK).Hadir pula perwakilan dari Badan Pekerja GKPK dan Reformasi Hukum dan Kebijakan(RHK).

 

Pertanyaan/Komentar
clear
clear
location_on
Jl. Latuharhary No.4B 1, RT.1/RW.4, Menteng, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10310
call
Nomor Telpon/Fax
+62-21-3903963
+62-21-3903922 (Fax)
mail
Surat Elektronik
public
Ikuti Kami
privacy_tip
Disclaimer
Semua materi didalam website komnasperempuan.go.id diperuntukan bagi kepentingan HAM khususnya dalam Kekerasan Terhadap Perempuan di Indonesia
Copyright © 2023. Komnas Perempuan