Jakarta, 16 Mei 2025 – Komisi NasionalAnti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menggelar pertemuankonsolidasi dengan organisasi masyarakat sipil dan serikat pekerja lintassektor, termasuk serikat pekerja garmen, pekerja migran, pekerja rumahan,pekerja rumah tangga, pekerja digital, dan pekerja media. Pertemuan inibertujuan untuk berbagi informasi terkini tentang situasi perempuan pekerjaserta memperkuat strategi kerja kolaboratif dalam merespons dinamika kebijakanketenagakerjaan di Indonesia.
Dalamdiskusi ini, serikat pekerja dan organisasi masyarakat sipil menegaskanpentingnya kolaborasi yang berkelanjutan dengan Komnas Perempuan dalammemperjuangkan dan melindungi hak-hak perempuan pekerja.
Beberapaisu strategis yang menjadi perhatian utama adalah, percepatan pengesahanRancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT), revisiUndang-Undang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI), dan RevisiUndang-Undang Ketenagakerjaan.
KomnasPerempuan menekankan pentingnya pelibatan aktif lembaga negara dan masyarakatsipil dalam proses pengawalan kebijakan, agar regulasi yang dihasilkanmencerminkan realitas dan kebutuhan perempuan pekerja, terutama terkaitpemenuhan hak, kesejahteraan, serta perlindungan dari kekerasan dandiskriminasi.
Salah satuisu krusial yang disoroti dalam pertemuan ini adalah maraknya kekerasanseksual, pelecehan, dan diskriminasi berbasis gender yang masih dialami olehpekerja perempuan di berbagai sektor. Para peserta mengusulkan agar definisi"pekerja" dalam regulasi ketenagakerjaan diperluas untuk mencakupperempuan yang bekerja di sektor informal dan sektor kreatif, yang selama inibelum mendapatkan perlindungan hukum yang memadai.
Isumendesak lainnya yang dibahas adalah kasus perempuan pekerja migran Indonesiayang terancam hukuman mati di Arab Saudi. Kasus ini mencerminkan kerentananberlapis yang dihadapi perempuan pekerja migran, mulai dari perlindungan hukumyang lemah, akses informasi yang terbatas, hingga keterbatasan dukungan negaradalam situasi darurat.
Melaluipertemuan ini, Komnas Perempuan dan jaringan masyarakat sipil menegaskankomitmen bersama untuk terus mengawal pemenuhan hak-hak pekerja perempuan.Upaya ini diharapkan mampu mendorong terciptanya lingkungan kerja yang adil,aman, inklusif, dan setara bagi seluruh perempuan pekerja, baik di sektorformal maupun informal.
Dalampertemuan ini, Komnas Perempuan diwakili oleh Komisioner Gugus Kerja PerempuanPekerja, Irwan Setiawan dan Yuni Asriyanti; Komisioner Subkomisi PartisipasiMasyarakat; serta perwakilan Badan Pekerja: Fatma Susanti, Firhandika AdeSantury, dan Martini Elisabeth.