Mendiktisaintek Pastikan Perubahan dan Pengawalan Satgas PPKS menuju Satgas PPKPT di Perguruan Tinggi

todaySenin, 17 Februari 2025
17
Feb-2025
6
0


Komisi Nasional Anti Kekerasanterhadap Perempuan (Komnas Perempuan) melakukan dialog kebijakan terkaitditerbitkannya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan TeknologiNomor 55 Tahun 2024 (Permendikbudristek 55/2024) tentang Pencegahan danPenanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKPT), yang menggantikanPermendikbudristek 30/2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual(PPKS). Dialog ini dilaksanakan di Kantor Kementrian Pendidikan Tinggi, Sains,dan Teknologi, pada Senin, 17 Februari 2025.

Mendiktisaintek, Satryo SoemantriBrodjonegoro, menyampaikan akan memastikan perubahan Satgas PPKS menjadi PPKPTdi perguruan tinggi, memastikan adanya penghargaan untuk tim Satgas kampus, danupaya integrasi pendidikan damai. Selain itu, beliau juga menegaskan akanmendukung langkah-langkah Komnas Perempuan, dan berharap kerja sama yang adamelalui perguruan tinggi dapat berdampak kepada seluruh masyarakat.

KomnasPerempuan mengapresiasi beberapa perluasan cakupan yang diatur dalamPermendikbudristek 55/2024 dan memandang pembentukan Satgas PPKS sebagai upayasistemis dalam pencegahan dan penanganan kekerasan seksual merupakan praktikbaik yang perlu dilanjutkan oleh Satgas PPKPT dalam mencegah dan menanganibentuk-bentuk kekerasan lainnya, ujar Andy Yentriyani, ketua Komnas Perempuansaat membuka dialog tersebut.

Andykemudian menambahkan harapan ke depan terkait upaya zona integritas. “Selamaini di Kementerian/Lembaga kerap menyuarakan zona integritas menuju WilayahBebas dari Korupsi (WBK), bagaimana jika kedepannya juga diupayakan zonaintegritas menuju Kawasan Bebas dari Kekerasan (KBK) menjadi komitmen semuapejabat.”

Sri Hartati Dewi Reksodiputro, StafKhusus Bidang Ekosistem Sains dan Teknologi menyampaikan bahwa temuan di lapangan masih banyakperguruan tinggi yang menutupi kasus kekerasan yang terjadi demi nama baikkampusnya, terlebih jika pelaku adalah dosen. Hal ini dinilai sebagai upayakampus melindungi pelaku dan menambah ketidakberanian korban untuk melakukanpengaduan dan pelaporan.

Dalamtanggapannya, Alimatul Qibtiyah, komisioner Komnas Perempuan menyampaikan bahwamindset demi nama baik kampus sudahsebaiknya diubah. Kampus yang keren bukan yang mampu menutupi kasus-kasuskekerasan yang terjadi, melainkan kampus yang berani melakukan pencegahan,penanganan, dan pemulihan bagi korban kekerasan di kampusnya. Bahkan dalam melaksanakantugas dan fungsi pencegahan dan penanganan kasus, dalam Pasal 29 ePermendikbudristek 55/2024, Satgas memiliki wewenang memfasilitasi korbandan/atau pelapor kepada aparat penegak hukum apabila diperlukan.


WakilMenteri, Fauzan, membagikan praktik baik dari perguruan tinggi di Malang. Upayapencegahan kekerasan dapat dilakukan melalui Dosen Pembimbing Akademik,melakukan kolaborasi dengan program studi, unit terkait serta lembagakonseling. Pelaku kekerasan seksual sama halnya dengan pelaku kriminal, dantindakan asusila, dengan sanksi yaitu pemanggilan orang tua, pemulangan, bahkanpemberhentian aktivitas perkuliahan.

Sementaraitu, Satyawanti Mashudi, Komisioner Komnas Perempuan menyampaikan, “Layananterpadu yang bisa diakses dengan mudah adalah hal yang krusial dan harapan bagikorban. Perhatian khusus perlu difokuskan pada wilayah-wilayah yang masih perluperhatian, yang secara sumber daya manusia dan infrastruktur belum memadai.Dalam upaya membangun sinergi dalam penanganan perkara kekerasan terhadapperempuan, Komnas Perempuan telah membangun konsep Sistem Peradilan PidanaTerpadu Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan (SPPT-PKKTP).”

Selainpembahasan pengawalan PPKPT, Komnas Perempuan juga menyampaikan pentingnya isuterkait konsep pendidikan damai atau Centerof Peace (CoP). Konsep inipenting untuk diintegrasikan dalam kurikulum di perguruan tinggi, walaupuntidak harus dalam bentuk mata kuliah. Hal ini sebagai upaya untuk memastikantidak adanya keberulangan konflik sebagaimana yang terjadi di masa lalu. MariaUlfah Anshor Komisioner Komnas Perempuan menambahkan, “CoP ini adalah sebuahkonsep untuk membangun peradaban, tidak hanya sekedar simbol-simbol perdamaian,upaya toleransi tidak hanya sekedar kognitif, namun perlu untukdiimplementasikan.”

Pertanyaan/Komentar
clear
clear
location_on
Jl. Latuharhary No.4B 1, RT.1/RW.4, Menteng, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10310
call
Nomor Telpon/Fax
+62-21-3903963
+62-21-3903922 (Fax)
mail
Surat Elektronik
public
Ikuti Kami
privacy_tip
Disclaimer
Semua materi didalam website komnasperempuan.go.id diperuntukan bagi kepentingan HAM khususnya dalam Kekerasan Terhadap Perempuan di Indonesia
Copyright © 2023. Komnas Perempuan