NTT Jadi Lokasi Ketiga Penyelenggaraan Akademi Penghapusan Kekerasan Seksual

todayJumat, 23 Mei 2025
23
Mei-2025
0
0


Belu, NTT – Komisi Nasional AntiKekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menggelar pelatihan AkademiPenghapusan Kekerasan Seksual (APKS) di Atambua, Kabupaten Belu, Nusa TenggaraTimur, pada 19–23 Mei 2025. Pelatihan ini diikuti oleh perwakilan aparatpenegak hukum (polisi, jaksa, dan hakim), organisasi perangkat daerah(DP3AP2KB, Dinas Sosial, RSUD, Rutan, dan Lapas), serta lembaga layananpemerintah dan masyarakat sipil.

Peserta berasal dari dua kabupaten diNusa Tenggara Timur, yakni Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) dan KabupatenBelu. Kegiatan ini merupakan angkatan ketigapelatihan APKS yang diselenggarakan oleh Komnas Perempuan sejak 2023.

Pelatihanini merupakan bagian dari penguatan kapasitas yang sejalan dengan Pasal 4 ayat(4) Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pendidikandan Pelatihan Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Kekerasan Seksual.Peraturan ini memberikan mandat kepada Komnas Perempuan sebagai lembaganon-struktural di tingkat pusat dalam bidang hak asasi manusia untukmenyelenggarakan pelatihan tersebut.

Modulpelatihan APKS dikembangkan sejak 2023 oleh Komnas Perempuan bekerja samadengan Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera dan LBH APIK Jakarta. Modul inimengadopsi pendekatan Sistem Peradilan Terpadu Penanganan Kasus Kekerasanterhadap Perempuan (SPPT-PKKTP), serta mengintegrasikan prinsip-prinsipKonvensi Menentang Penyiksaan. Pendekatan ini secara khusus menyorotipenyiksaan seksual sebagai salah satu bentuk kekerasan seksual yang diakuidalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

WakilKetua Komnas Perempuan, Ratna Batara Munti, dalam sambutannya menekankan bahwaAkademi Penghapusan Kekerasan Seksual merupakan bentuk tanggung jawab KomnasPerempuan dalam menjalankan mandat sebagai lembaga HAM nasional. “UU TPKSmemandatkan pelatihan bagi penyedia layanan agar memiliki perspektif gender danHAM dalam memahami serta mengimplementasikan undang-undang ini,” ujarnya.

Pelatihandipandu oleh Alimatul Qibtiyah dari Universitas Islam Negeri Sunan Kalijagayang juga merupakan komisioner purnabakti Komnas Perempuan, bersama komisionerRatna Batara Munti, RR Sri Agustini, dan Yuni Asriyanti. Mereka didukung olehfasilitator dan co-fasilitator dari Badan Pekerja Komnas Perempuan, yaituSuraya Ramli, Rina Refliandra, dan Amira Hasna.

Selainitu, peserta juga mendapatkan penguatan materi dari narasumber profesional,antara lain Erni Mustikasari dari Kemenko Polhukam, Nathanael E. J. Sumampouwdari Asosiasi Psikologi Forensik (APSIFOR), dan Sri Nurherwati dari LembagaPerlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Padapenutupan kegiatan, perwakilan peserta, Maria M. N. Mabilani, menyampaikanapresiasi kepada Komnas Perempuan atas penyelenggaraan pelatihan ini. Iamenyebut pelatihan sangat membantu dalam memahami lebih lanjut UU TPKS,termasuk implementasinya di lapangan.

Pertanyaan/Komentar
clear
clear
location_on
Jl. Latuharhary No.4B 1, RT.1/RW.4, Menteng, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10310
call
Nomor Telpon/Fax
+62-21-3903963
+62-21-3903922 (Fax)
mail
Surat Elektronik
public
Ikuti Kami
privacy_tip
Disclaimer
Semua materi didalam website komnasperempuan.go.id diperuntukan bagi kepentingan HAM khususnya dalam Kekerasan Terhadap Perempuan di Indonesia
Copyright © 2023. Komnas Perempuan