Padahari Jum’at, 13 Desember 2024 perwakilan dari Humas Majelis Rohani NasionalBaha'i Indonesia datang berkunjung ke kantor Komnas Perempuan diwakili oleh RinaNursyasari, Nora Samandarai serta Christy Yuhas Dini. Humas Bahaimenyampaikan penting untuk terus melanjutkan hubungan baik yang sudah terjalinbersama Komnas Permpuan, terutama dalam advokasi pengakuan negara terhadapagama-agama minoritas.
Saat ini komunitas Bahai masih menghadapi persoalan dalam pencatatan kolomagama, yang pada prakteknya setelah putusan Mahkamah Konstitusi Putusan Nomor97/PUU-XIV/2016 tentang Pengujian Undang-Undang AdministrasiKependudukan, Bahai masih menghadapi hambatan dalam pencatatan agama di kolomKTP warga yang menganut agama Bahai karena diarahkan untuk dicatatkan sebagaipenganut kepercayaan. Untuk kelompok perempuan Bahai menghadapi masalah, antaralain dalam Kartu Keluarga dicatatkan dalam keterangan perkawinan belumterdaftar, sedangkan untuk akta kelahiran anak yang dituliskan hanya anak dariibu.
Lebih lanjut, Bahai menyampaikan bahwa dalampendidikan agama juga ada yang mengalami kendala misalnya dalam pelajaranagama, mereka diminta untuk memilih pelajaran agama yang diakui (Islam,Kristen, Hindu, Budha, Konghucu) termasuk ketika ada ujian nasional, makaanak-anak Bahai harus mengikuti sesuai ajaran agama yang bukan Bahai.
Komnas Perempuan menyampaikan bahwa Bahai telahlama dan banyak dilibatkan dalam kegiatan advokasi bersama untuk menghapushambatan diskriminasi dalam adminduk maupun pengakuan negara untuk menjaminlayanan yang setara. Sehingga Komnas Perempuan tetap meminta Bahai terusbersama-sama aktif dalam strategi-strategi yang dilakukan bersama.
Komnas perempuan menyampaikan kepada Bahai agar juga dapat memastikan mengenaiupaya pencegahan kekerasan terhadap perempuan di komunitasnya, dan jugabagaimana komunitas Bahai dapat membuat mekanisme yang dapat digunakan olehperempuan ketika mengalami kekerasan atau diskriminasi terhadap perempuan.