...
Kertas Posisi
Kertas Kebijakan Komnas Perempuan Sebagai Rekomendasi RUU Penyiaran

Mempertimbangkan pesatnya perkembangan teknologi penyiaran dengan munculnya platform digital, streaming, dan media sosial, juga adanya pergeseran cara orang mengakses informasi, Komnas Perempuan mendukung adanya perubahan kebijakan penyiaran untuk mengatur dan memfasilitasi penggunaan teknologi baru ini, memastikan bahwa konten yang disiarkan sesuai dengan standar kualitas dan regulasi yang relevan.

Perubahan kebijakan harus mendukung akses yang lebih luas dan inklusif, dapat menjawab tantangan dalam pengelolaan konten yang makin beragam, yakni harus menyeimbangkan antara kebebasan berekspresi dan perlindungan terhadap konten yang tidak pantas, hoaks, atau yang merugikan publik, memastikan keberagaman dan keberlangsungan budaya lokal, juga perlu mencakup inisiatif untuk pendidikan media, membantu masyarakat memahami dan menilai informasi yang mereka terima, serta meningkatkan kemampuan mereka untuk menghadapi konten yang tidak akurat atau bias.

Menurut pantauan Komnas Perempuan, setelah 2020 diusulkan RUU ini tidak ada perkembangan hingga muncul kembali pada 2024. Prosesnya baru pada tahap penyusunan di Baleg DPR RI dan belum menjadi usul inisiatif DPR RI. Karenanya Komnas Perempuan berharap proses pembentukan RUU Penyiaran ini tidak melanggar setiap tahapan pengesahan kebijakan yang sesuai konstitusi, serta dilakukan dengan membuka partisipasi publik, termasuk mempertimbangkan kepentingan perempuan dan kelompok rentan lainnya serta mengacu pada Undang-Undang No. 13 tahun 2022 perubahan kedua atas UU No. 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Oleh karena itu Komnas Perempuan sangat penting untuk memberikan penyikapan dan masukan terhadap substansi RUU Penyiaran. Komnas Perempuan menyusun kertas kebijakan (Policy Brief) yang berisi kajian dan rekomendasi terhadap RUU Penyiaran khususnya memastikan RUU Penyiaran tidak mengandung muatan diskriminasi terhadap perempuan, disabilitas dan kelompok rentan lainnya, termasuk menjamin kebebasan berpendapat dan berekspresi sebagaimana mandat Konstitusi RI. Juga membuka ruang partisipasi publik secara bermakna dan luas dengan membuka dialog, mempertimbangkan masukan-masukan Kementerian/Lembaga negara termasuk lembaga negara hak asasi manusia, media massa , organisasi masyarakat sipil, dan masyarakat.


Pertanyaan / Komentar: