Pengabaian Hak Reproduksi dan Seksual:
Ancaman bagi Keselamatan dan Hak Hidup Perempuan dan Anak Perempuan Indonesia
Di Indonesia, setelah 20 tahun Rencana Aksi ICPD diadopsi, sejumlah kemajuan bisa
kita catat untuk merealisasikan komitmen negara memberikan perlindungan dan
pemenuhan hak kesehatan reproduksi dan seksual bagi warga negaranya. Namun,
sejumlah tantangan juga masih kita hadapi antara lain, angka kematian ibu hamil dan
melahirkan yang masih cukup tinggi, merujuk data SUPAS (Badan Pusat Stastistik,
2015) Indonesia, sebesar 305 per 100.000 kelahiran, padahal program pemerintah
untuk meningkatkan pelayanan kesehatan bagi ibu hamil dan melahirkan, cukup
gencar dilakukan. Di sisi lain pendidikan seks untuk remaja dan aborsi yang aman
masih menjadi menjadi perdebatan yang tidak kunjung selesai.
Dari hasil kajian Komnas Perempuan terhadap Catatan Tahunan (CATAHU) Kekerasan
terhadap Perempuan di Indonesia ditemukan, sepanjang tahun 2001 sampai
dengan 2011 ada 93.960 kasus kekerasan seksual yang dilaporkan. Artinya, setiap hari setidaknya terdapat 35 perempuan (termasuk anak perempuan) yang menjadi
korban kekerasan seksual. Selain itu hasil pemantauan Komnas Perempuan juga
menunjukkan kekerasan seksual yang dialami perempuan juga berdampak pada
kesehatan seksual dan reproduksi perempuan. Berdasarkan hasil kajian dan pemantauan tersebut, Komnas Perempuan merasa
perlu mengembangkan Kertas Kebijakan dan Risalah Kebijakan terkait Hak Kesehatan
Reproduksi dan Seksual, sebagai bahan pertimbangan dan masukan terhadap
Pemerintah dalam memenuhi dan melindungi hak asasi perempuan Indonesia
terhadap sumber daya kesehatannya.
Silahkan mengunduh
201110_02_SRHR_Risalah Kebijakan-01
201110_03_SRHR_Risalah Kebijakan-02
201110_04_SRHR_Risalah Kebijakan-03
201110_05_SRHR_Risalah Kebijakan-04
201110_06_SRHR_Risalah Kebijakan-05
201110_07_SRHR_Risalah Kebijakan-06
201110_08_SRHR_Risalah Kebijakan-07
201110_09_SRHR_Risalah Kebijakan-08
201110_10_SRHR_Risalah Kebijakan-09
201110_11_SRHR_Risalah Kebijakan-10