...
Kertas Posisi
Kertas Kebijakan Revisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (RUU Narkotika)

Revisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (RUU Narkotika) menjadi bagian dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI periode 2020-2024. Usulan revisi ini diajukan oleh pemerintah pada 17 Desember 2019 dan pembahasannya berlangsung di Komisi III DPR RI. Saat ini, prosesnya telah mencapai Pembicaraan Tingkat I sejak 23 Maret 2022, yang mencakup penyampaian pandangan umum fraksi, penyerahan dan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), serta pembentukan Panitia Kerja (Panja) RUU Narkotika untuk mengkaji lebih lanjut substansi regulasi yang akan diubah.

Sebagai bagian dari mandatnya dalam perlindungan hak asasi perempuan, Komnas Perempuan menyusun Kertas Kebijakan (Policy Brief) untuk memberikan masukan terhadap RUU Narkotika. Kajian ini menyoroti dampak regulasi terhadap perempuan, khususnya perempuan korban kekerasan berbasis gender, korban narkotika, perempuan terpidana mati, serta korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Penyusunan rekomendasi ini didasarkan pada pemantauan kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan praktik hukum yang sering kali masih bias gender. Komnas Perempuan menyoroti pentingnya memastikan regulasi narkotika tidak memperburuk posisi perempuan yang rentan terhadap eksploitasi kriminalisasi, dan hukuman mati.

Kertas Kebijakan ini juga menganalisa situasi perempuan terpidana mati kasus narkotika menggunakan adalah Rekomendasi Umum No. 33 tentang Akses Perempuan terhadap Keadilan. Komite CEDAW dalam Rekomendasi Umum No. 33 merekomendasikan agar Negara-Negara Pihak menjamin prinsip persamaan di depan hukum diberlakukan dengan mengambil langkah-langkah untuk menghapuskan hukum, prosedur, peraturan, yurisprudensi, adat istiadat dan praktek-praktek yang secara langsung atau tidak langsung mendiskriminasi perempuan, terutama yang berkaitan dengan akses mereka terhadap keadilan, dan menghapuskan hambatan diskriminatif terhadap akses terhadap keadilan. 

Kertas Kebijakan ini menguraikan mengapa pemberlakuan hukuman mati terhadap para perempuan dalam kasus narkotika selama ini menunjukkan hambatan pada akses keadilan secara besar-besaran dalam proses hukum dan peradilan yang adil bagi perempuan.


Pertanyaan / Komentar: