Dengan semakin bertambahnya jumlah tenaga kerja dan semakin beragamnya sektor pekerjaan, tantangan terkait kekerasan dan pelecehan di lingkungan kerja menjadi semakin kompleks. Masalah ini tidak hanya mempengaruhi kesejahteraan pekerja tetapi juga menurunkan tingkat produktivitas serta menimbulkan beban ekonomi yang besar dalam penanganannya.
Kertas Kebijakan ini mengulas Urgensi Ratifikasi Konvensi ILO 190 dan Rekomendasi 206 tentang Penghapusan Kekerasan dan Pelecehan di Dunia Kerja dari aspek filosofis, sosiologi, dan yuridis.
Secara filosofis, Konvensi ILO 190 mendefinisikan konsep dunia kerja yang tidak sesempit tempat kerja. Dalam Konvensi ILO 190, dunia kerja meliputi segala ruang baik yang terjadi dalam perjalanan, terkait dengan atau timbul dari pekerjaan.Di samping itu, dunia kerja tidak hanya mencakup sektor formal baik di sektor industri, sektor publik, maupun sektor pemerintahan semata, namun juga mencakup sektor informal.
Secara umum, sistem sosial dan kemasyarakatan di Indonesia masih berpola patriarki menjadi penyebab utama tingginya kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan di Indonesia. Hal ini juga berdampak pada dunia kerja, situasi yang membuat dunia kerja menjadi lingkungan yang jauh dari aman dan inklusif. Sebagai salah satu area yang seharusnya mendukung kesejahteraan dan pengembangan diri, tempat kerja justru menjadi lokasi subur bagi berbagai bentuk kekerasan dan pelecehan
Indonesia telah memiliki kebijakan nasional yang mengatur pelindungan terhadap ketenagakerjaan dan beberapa aspek kekerasan dan pelecehan, namun keseluruhan kebijakan yang ada masih belum mampu menjadi payung hukum yang mampu memberikan perlindungan terhadap kekerasan dan pelecehan di dunia kerja, terutama yang berbasis gender bagi pihak yang lebih rentan, belum memuat secara komprehensif perlindungan bagi pekerja informal, serta belum mengakomodir segala bentuk kekerasan dan pelecehan sebagai bagian dari keselamatan dan kesehatan kerja.
Konvensi ILO 190 mengedepankan perlindungan yang dirancang melalui konsultasi bersama organisasi pekerja dan pengusaha yang representatif, dengan menerapkan pendekatan yang inklusif, terpadu, serta responsif gender. Konvensi ini menegaskan hak-hak mendasar dalam pekerjaan, termasuk prinsip kesetaraan dan non-diskriminasi bagi perempuan serta kelompok rentan.