Pandemi yang menyebar ke banyak negara dalam waktu singkat ternyata
berdampak berbeda pada perempuan dan laki-laki. Pertumbuhan jumlah kasus
baru COVID-19 terjadi sangat cepat. Antara kasus pertama dan kedua pada
tanggal 02 Maret 2020 sampai dengan 31 Oktober 2020 terlihat jumlah kasus
baru positif COVID-19 di Indonesia telah mencapai 291.182 pasien, dengan
case fatality rate 3,7% (Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, 2020).
Pemerintah telah menerbitkan sejumlah kebijakan, salah satunya Peraturan
Pemerintah Nomor 21/2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar
(PSBB) untuk menekan penularan COVID-19. Namun, PSBB ternyata
berdampak negatif pada perempuan dan anak. Khususnya, peningkatan
Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terjadi di berbagai negara (UN Women,
2020a). Perubahan tempat bekerja ke rumah, belajar dari rumah, serta
pembatasan kegiatan kerumunan menimbulkan rasa terkekang dan tekanan
mental. COVID-19 menyebabkan perempuan bertugas rangkap sebagai istri,
ibu, guru privat bagi anak-anaknya. Meskipun perempuan sudah bekerja purna
waktu, di rumah tetap melakukan pekerjaan rumah tangga.