...
Kertas Posisi
Policy Brief 1: Pemenuhan Hak Konstitusional Perempuan dengan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) di Era Pandemi COVID-19 dan Kebiasaan Baru

Pandemi yang menyebar ke banyak negara dalam waktu singkat ternyata berdampak berbeda pada perempuan dan laki-laki. Pertumbuhan jumlah kasus baru COVID-19 terjadi sangat cepat. Antara kasus pertama dan kedua pada tanggal 02 Maret 2020 sampai dengan 31 Oktober 2020 terlihat jumlah kasus baru positif COVID-19 di Indonesia telah mencapai 291.182 pasien, dengan case fatality rate 3,7% (Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, 2020). Pemerintah telah menerbitkan sejumlah kebijakan, salah satunya Peraturan Pemerintah Nomor 21/2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menekan penularan COVID-19. Namun, PSBB ternyata berdampak negatif pada perempuan dan anak. Khususnya, peningkatan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terjadi di berbagai negara (UN Women, 2020a). Perubahan tempat bekerja ke rumah, belajar dari rumah, serta pembatasan kegiatan kerumunan menimbulkan rasa terkekang dan tekanan mental. COVID-19 menyebabkan perempuan bertugas rangkap sebagai istri, ibu, guru privat bagi anak-anaknya. Meskipun perempuan sudah bekerja purna waktu, di rumah tetap melakukan pekerjaan rumah tangga.


Pertanyaan / Komentar: