World Health Organization (WHO) memperkirakan sekitar 200
juta perempuan dan anak perempuan di dunia pernah mengalami P2GP, yang
praktiknya dilakukan melalui berbagai prosedur yang melibatkan pemindahan
sebagian atau keseluruhan dari bagian luar genitalia perempuan, atau dengan
melakukan perlukaan pada organ (alat) kelamin perempuan tanpa alasan medis.
Praktik ini dilakukan dengan cara menindik atau menusuk area genital perempuan
hingga pemotongan sebagian atau seluruh bagian dari klitoris perempuan.
Risalah kebijakan ini menekankan pada temuan utama dari
penelitian yang dilakukan mengenai praktek P2GP, sikap dan persepsi dari orang
tua serta tenaga kesehatan yang mempraktekkan P2GP, di 10 provinsi di Indonesia
dengan tingkat prevalensi P2GP yang tinggi.
Penelitian ini membantu memahami hal-hal yang mendorong
dilakukannya praktik P2GP sehingga praktik ini dapat dihilangkan. Praktik P2GP
sebaiknya dilihat sebagai salah satu persoalan terkait ketidaksetaraan gender
dikarenakan dampak negatif jangka pendek dan panjang dari sisi kesehatan yang
dialami oleh perempuan dan anak perempuan yang mengalami P2GP. Menghapuskan
praktik P2GP akan berkontribusi terhadap pencapaian keadilan dan kesetaraan
gender serta pemberdayaan perempuan. Selain itu juga mendorong pencapaian
Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB/SDGs) di Indonesia.