Laporan ini disiapkan oleh Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), institusi HAM nasional yang berfokus pada upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan. Informasi yang disampaikan adalah hasil monitoring Komnas Perempuan, sejumlah konsultasi dengan jaringan kerja di tingkat nasional terkait kondisi pemenuhan hak sipil dan politik perempuan-perempuan dan juga pengamatan pada perkembangan situasi pasca review UPR dan CEDAW. Komnas Perempuan juga turut memberikan informasi kepada pemerintah dalam penyusunan laporan negara.
Komnas Perempuan mencatat berbagai perkembangan
positif dan upaya penegakan hak-hak sipil dan politik di Indonesia
sejak proses demokratisasi bergulir tahun 1998. Sebagai tambahan dari berbagai perkembangan positif yang telah disampaikan dalam
laporan negara Indonesia adalah, antara lain: Peraturan Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Standar Operasional Prosedur
Pemberian Bantuan Medis dan Psikososial di Lembaga Perlindungan Saksi
dan Korban, untuk mendorong pemenuhan hak atas pemulihan bagi saksi korban
dalam proses penegakan hukum pidana, khususnya dalam
proses penegakan hukum bagi pelanggaran HAM berat di Indonesia. Pengesahan International Convention on
the Protection of the Rights of People with Disabilities (UU No. 19 Tahun 2011) dan International Convention On
The Rights Of All Migrant Workers and Members Of Their Families (UU No 6 Tahun 2012).