...
Laporan Internasional
Laporan Independen Institusi Nasional Hak Asasi Manusia Dalam mengkaji Laporan Negara Indonesia terhadap Pelaksanaan Konvensi Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik di Indonesia Tahun 2005-2012

Laporan ini disiapkan oleh Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), institusi HAM nasional yang berfokus pada upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan.  Informasi yang disampaikan adalah hasil monitoring Komnas Perempuan, sejumlah konsultasi dengan jaringan kerja di tingkat nasional terkait kondisi pemenuhan hak sipil dan politik perempuan-perempuan dan juga pengamatan pada perkembangan situasi pasca review UPR dan CEDAW. Komnas Perempuan juga turut memberikan informasi kepada pemerintah dalam penyusunan laporan negara. 

Komnas Perempuan mencatat berbagai perkembangan positif dan upaya penegakan hak-hak sipil dan politik di Indonesia sejak proses demokratisasi bergulir tahun 1998. Sebagai tambahan dari berbagai perkembangan positif yang telah disampaikan dalam laporan negara Indonesia adalah, antara lain: Peraturan Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Standar Operasional Prosedur Pemberian Bantuan Medis dan Psikososial di Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, untuk mendorong pemenuhan hak atas pemulihan bagi saksi korban dalam proses penegakan hukum pidana, khususnya dalam proses penegakan hukum bagi pelanggaran HAM berat di Indonesia. Pengesahan International Convention on the Protection of the Rights of People with Disabilities (UU No. 19 Tahun 2011) dan International Convention On The Rights Of All Migrant Workers and Members Of Their Families (UU No 6 Tahun 2012).


Daftar Unduhan Dokumen:

Pertanyaan / Komentar: