Laporan Internasional
Laporan Independen Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan Kepada Komite CEDAW: Pelaksanaan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan di Indonesia Tahun 2007 - 2011
Laporan ini disusun oleh Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas
Perempuan), sebuah lembaga negara yang independen untuk penegakan hak asasi
perempuan Indonesia. Komnas Perempuan dibentuk melalui Keputusan Presiden No. 181
Tahun 1998 yang kemudian diperkuat dengan Peraturan Presiden No. 65 Tahun 2005.
Komnas Perempuan lahir dari tuntutan masyarakat sipil, terutama kelompok perempuan,
kepada pemerintah untuk mewujudkan tanggung jawab negara atas berbagai kasus
kekerasan terhadap perempuan, terutama kekerasan seksual yang dialami perempuan dalam
kerusuhan Mei 1998 yang diarahkan kepada etnis Tionghoa di Indonesia.
Daftar Unduhan Dokumen: