Laporan Internasional
Laporan Independen Komnas Perempuan tentang 25 Tahun Pelaksanaan Kesepakatan Global Beijing Platform for Action (BPfA+25) di Indonesia
Laporan ini disusun oleh Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap
Perempuan (Komnas Perempuan), salah satu mekanisme HAM di Indonesia
berupa badan negara independen untuk penegakan hak-hak perempuan di
Indonesia. Komnas Perempuan didirikan berdasarkan Keputusan Presiden
No. 181/1998 yang kemudian diperkuat dengan Peraturan Presiden No.
65/2005. Komnas Perempuan didirikan sebagai respon negara atas tuntutan
masyarakat sipil, khususnya gerakan perempuan. Tuntutan ini menyerukan
kepada negara untuk bertanggung jawab atas kekerasan yang dialami
perempuan, khususnya kekerasan seksual yang dialami perempuan etnis
Tionghoa di Indonesia dalam Tragedi Kemanusiaan 13-15 Mei 1998.
Daftar Unduhan Dokumen: