Laporan ini disampaikan oleh Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), salah satu Lembaga Nasional Hak Asasi Manusia (LNHAM) di Indonesia dengan mandat spesifik untuk membangun kondisi yang kondusif bagi penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan bagi pemenuhan hak asasi manusia (HAM) perempuan. Dalam menyusun laporan ini, Komnas Perempuan telah melakukan konsultasi dengan organisasi masyarakat sipil, LNHAM lainnya (Komnas HAM dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)), dan kementerian terkait.
Komnas Perempuan mengapresiasi ratifikasi Konvensi Hak-hak Penyandang Disabilitas, Konvensi Perlindungan Hak-hak Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya, serta terbitnya Peraturan Presiden No. 75/2015. Namun agenda ratifikasi Protokol Opsional Konvensi Anti Penyiksaan, Statuta Roma, Protokol Opsional Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan, Konvensi dan Protokol Opsional tentang Status Pengungsi, Konvensi ILO 189, serta Konvensi Perlindungan bagi Setiap Orang dari Penghilangan Paksa pada RANHAM 2011-2014 masih tertunda. Komnas Perempuan mendorong agar Pemerintah Indonesia memasukkan seluruh agenda ratifikasi tersebut dalam RANHAM 2015-2019.