...
Laporan Pemantauan HAM
Keterangan Tertulis Komnas Perempuan sebagai Sahabat Pengadilan (Amicus Curiae) Permohonan Pengujian Materiil Pasal 8 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan adalah lembaga independen yang berperan sebagai lembaga nasional hak asasi manusia (LNHAM) dengan mandat khusus mengupayakan penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan serta pemantauan kondisi HAM perempuan untuk pemajuan, pemenuhan dan perlindungan hak-hak perempuan di Indonesia. Salah satu pertimbangan pembentukannya adalah Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita Tahun 1979 (Convention on The Elimination of All Forms of Discrimination Against Women).  

Komnas Perempuan menyatakan memiliki kepentingan pada perkara PERKARA: 24 P/HUM/2023, dengan alasan: (1) Berpotensi mempengaruhi pencapaian tujuan Komnas Perempuan untuk mengembangkan kondisi yang kondusif bagi penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan penegakan hak-hak asasi perempuan di Indonesia. (2) Permohonan uji materiil yang sedang berjalan ini merupakan kepentingan umum, di mana putusan Majelis Hakim akan berdampak luas terhadap hak sipil dan politik perempuan dan dapat menjadi preseden baik bagi keterwakilan perempuan di lembaga-lembaga publik. Komnas Perempuan menggunakan mekanisme  sahabat pengadilan (amicus curiae) mengingat PERMA 1 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil, tidak memungkinkan pihak-pihak diluar pemohon dan termohon terlibat dalam pemeriksaan perkara. Amicus Curiae ini juga sekaligus mengingatkan pentingnya pembaharuan terhadap hukum acara uji materiil di Mahkamah Agung.

 

Hasil kajian dan pemantauan Komnas Perempuan menunjukkan bahwa 30% keterwakilan perempuan belum terpenuhi. Jumlah perempuan yang berhasil duduk di DPR RI hasil pemilu 2004 adalah 65 perempuan (11,82%), Pemilu 2009 berjumlah 100 perempuan (17,86%), Pemilu 2014 menjadi 97 perempuan (17,32%) dan Pemilu 2019 berjumlah 120 perempuan (20,87%). Pengaduan dan pemantauan Komnas Perempuan masih terdapat penolakan dan hambatan-hambatan sosial, budaya dan politik baik di tingkatan partai politik, negara maupun masyarakat terhadap kepemimpinan perempuan. Seperti: Intimidasi, pencurian suara, penyerangan seksualpemecatan terhadap calon legislator perempuan terpilih, dan penolakan karena jenis kelamin perempuan. Berdasarkan situasi tersebut menunjukkan perempuan Indonesia masih memiliki hambatan keterpilihan yang berbeda dibandingkan laki-laki. Karenanya, tindakan khusus sementara (affirmative action) adalah sebagian kecil cara untuk mengatasi hambatan dimaksud. Keterwakilan perempuan di DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dan institusi pengambilan keputusan lainnya berdampak untuk percepatan pemenuhan keadilan dan kesetaraan gender, termasuk untuk memperkuat upaya-upaya penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan. 


Lebih lengkap silakan download tautan di bawah ini.


Pertanyaan / Komentar: