Laporan ini berisikan hasil pemantauan yang dilakukan untuk memahami kerentanan berlapis yang dialami perempuan pekerja rumahan dengan mengambil studi kasus di tiga provinsi yakni Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sumatra Utara. Pemantauan perempuan pekerja rumahan ini dilakukan dengan mendasarkan pada rencana kerja Tim Perempuan Pekerja Komnas Perempuan Tahun 2023 sesuai dengan PPN Pemberdayaan Hukum Ekonomi Perempuan. Pemantauan ini memberi perhatian pada kerentanan-kerentanan khas yang dialami perempuan yakni aspek kerja layak, Kekerasan Berbasis Gender (KBG), dan hak maternitas. Hal ini dilakukan sebagai langkah awal dalam upaya advokasi mendapatkan pengakuan status pekerja rumahan dan standar perlindungan bagi perempuan pekerja rumahan, yang berbasis pada kebutuhan dan situasi mereka.
Pemantauan ini menunjukkan bahwa perempuan pekerja rumahan mengalami kerentanan berlapis yakni situasi kerja tidak layak, kekerasan berbasis gender, pengabaian hak maternitas, dan dampak Pandemi COVID-19. Laporan pemantauan ini memberikan berbagai rekomendasi kepada pemangku kebijakan untuk mendorong terwujudnya: (1) pengakuan atas bentuk dan kontribusi kerja rumahan dan (2) hukum dan kebijakan perlindungan pekerja rumahan di Indonesia.