...
Laporan Pemantauan HAM
Laporan Pemantauan Praktik Penampungan Perempuan Pekerja Migran Indonesia dalam Proses Penempatan (Komnas Perempuan) 2024

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI) bertujuan untuk meningkatkan perlindungan terhadap calon pekerja migran Indonesia (CPMI) dan pekerja migran Indonesia (PMI), termasuk mencegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO), perbudakan, dan kekerasan berbasis gender. Namun, data Komnas Perempuan menunjukkan bahwa pelanggaran HAM dan kekerasan terhadap perempuan PMI masih marak terjadi, mulai dari pelecehan seksual hingga eksploitasi tenaga kerja tanpa upah. Salah satu bentuk pelanggaran yang paling mengkhawatirkan salah satunya adalah adanya indikasi praktik penyiksaan atau ill treatment (hukuman dan/atau perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat dan perlakuan buruk lainnya) pada perempuan calon PMI dan perempuan exPMI selama berada dalam lokasi serupa penampungan saat proses penempatan PMI. Merespons situasi tersebut, pada tahun 2022, Komnas Perempuan melakukan pemantauan kondisi perempuan PMI/CPMI pada praktik penampungan PMI dalam proses penempatan.

Laporan ini berisikan hasil pemantauan Komnas Perempuan di praktik penampungan PMI dalam proses penempatan Nusa Tenggara Barat dan Jawa Barat. Secara umum, pemantauan ini menemukan bahwa praktik penampungan PMI masih terjadi pada proses migrasi. Berdasarkan pada temuan di atas, pemantauan ini merekomendasikan beberapa langkah konkret yang harus dilakukan pemerintah, termasuk segera melakukan uji cermat tuntas pada konteks migrasi, dengan menerapkan lima prinsip kewajiban negara untuk mencegah, melindungi, melakukan penyelidikan, penuntutan dan penghukuman serta pemulihan dari kekerasan terhadap perempuan, termasuk memastikan nilai keadilan gender dan HAM diintegrasikan ke dalam lima prinsip tersebut. Uji cermat tuntas ini juga merupakan mandat CEDAW untuk memastikan kondisi dan situasi perempuan PMI/CPMI nir-kekerasan.


Pertanyaan / Komentar: