Komnas Perempuan merasa penting untuk melihat lebih jauh pengalaman-pengalaman para perempuan terpidana mati dalam mengatasi situasi dan kondisi ketika berada dalam deret tunggu untuk dapat menemukenali dan mengidentifikasi fakta, bentuk dan pola pelanggaran HAM perempuan, kekerasan berbasis gender dan perlakuan-perlakuan yang mengarah pada penyiksaan, perlakuan tidak manusiawi dan merendahkan martabat manusia di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Di samping itu juga penting dilakukannya pemantauan terhadap Lapas-lapas yang menampung para terpidana mati dengan berbagai konsekuensinya serta implementasi kebijakan dan upaya-upaya yang dilakukan untuk pemenuhan dan perlindungan HAM perempuan terpidana mati di Lapas.
Laporan ini berisikan temuan dan analisa Komnas Perempuan berdasarkan hasil kunjungan dan pemantauan sejak tahun 2022 hingga tahun 2024, mendokumentasikan situasi dan kondisi dari 14 Perempuan terpidana mati di Lapas Perempuan di 8 (delapan) wilayah di Indonesia yaitu Yogyakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, Sumatera Utara, Lampung, Bali, dan Banten.
Hasil kunjungan dan pemantauan memperlihatkan bahwa terdapat unsur-unsur penyiksaan, perlakuan kejam, tidak manusiawi dan merendahkan martabat manusia terutama dalam masa deret tunggu. Berdasarkan temuan ini, Komnas Perempuan merekomendasikan pemerintah untuk memastikan pemenuhan hak-hak dasar perempuan terpidana mati, termasuk akses terhadap kesehatan mental dan pendampingan hukum berkualitas. Selain itu, pemerintah diharapkan tidak melakukan eksekusi terhadap perempuan terpidana mati serta menerapkan mekanisme komutasi yang telah diatur dalam KUHP terbaru. Komnas Perempuan juga mendorong langkah-langkah konkret dalam pencegahan penyiksaan serta penghapusan hukuman mati sebagai bentuk perlindungan hak asasi manusia.