Peta ini disusun berdasarkan laporan awal mengenai situasi perempuan pekerja rumahan disusun berdasarkan rencana kerja Tim Perempuan Pekerja Komnas Perempuan Tahun 2023. Pemantauan ini bertujuan untuk memberikan perhatian pada kerentanan-kerentanan yang dialami perempuan pekerja rumahan, khususnya terkait Kekerasan Berbasis Gender (KBG) dan hak maternitas, serta mendukung advokasi untuk pengakuan status dan perlindungan bagi pekerja rumahan. Konvensi ILO nomor 177 menjadi acuan dalam mendefinisikan pekerja rumahan, yang melibatkan pekerjaan di rumah atau tempat lain dengan upah untuk menghasilkan produk atau jasa.
Pemantauan dilakukan dengan pendekatan kualitatif, menggunakan data primer dari pengalaman, pendapat, dan pengetahuan narasumber. Teknik pengumpulan data melibatkan diskusi kelompok terarah dan studi dokumen Komnas Perempuan, termasuk Catatan Tahunan mengenai kekerasan terhadap perempuan. Hasil pemantauan bertujuan untuk menggambarkan situasi pemenuhan dan pelanggaran hak asasi perempuan pekerja rumahan, khususnya terkait kekerasan berbasis gender dan hak maternitas.
Pada bulan Mei dan Juni, pemantauan dilakukan di Provinsi Jawa Tengah dan Jawa Timur dengan melibatkan wawancara dan FGD dengan perempuan pekerja rumahan di beberapa kota. Selanjutnya, pada bulan Juli, pemantauan dilanjutkan di Provinsi Sumatera Utara dengan wawancara dan FGD di beberapa daerah. Selain itu, dialog dengan pemerintah daerah dan organisasi masyarakat sipil setempat dilakukan untuk mengadvokasi kebijakan terkait pekerja rumahan. Temuan dari pemantauan ini memberikan gambaran awal tentang situasi yang dihadapi perempuan pekerja rumahan, yang akan menjadi dasar rekomendasi dan langkah advokasi lebih lanjut.