Peta situasi perempuan terpidana mati di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) disusun berdasarkan rencana kerja Tim Perempuan Pekerja Komnas Perempuan Tahun 2023. Fokus pendokumentasian ini adalah pada kerentanan perempuan terpidana mati, terutama Kekerasan Berbasis Gender (KBG) yang terkait dengan pelanggaran hak asasi manusia, kekerasan, penyiksaan, dan perlakuan tidak manusiawi yang sering dialami oleh perempuan di penjara. Pendokumentasian ini juga bagian dari upaya advokasi anti-hukuman mati dan untuk memastikan pemenuhan hak asasi manusia bagi perempuan terpidana mati dengan pendekatan HAM dan gender.
Meskipun Indonesia mengakui hak untuk hidup dalam UUD 1945 dan Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, serta telah meratifikasi ICCPR dan CAT yang melarang penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan martabat manusia, hukuman mati masih diterima sebagai pidana pokok dalam hukum Indonesia. Komnas Perempuan berusaha menggali pengalaman perempuan terpidana mati dalam menghadapi situasi di dalam lembaga pemasyarakatan, termasuk kondisi di tempat mereka ditahan dan implementasi kebijakan yang berhubungan dengan pemenuhan dan perlindungan hak-hak mereka.
Pada tahun 2023, Komnas Perempuan melakukan kunjungan dan pemantauan ke Lapas perempuan di empat wilayah Indonesia—Jawa Barat, Lampung, Bali, dan Banten—untuk mendokumentasikan situasi 8 perempuan terpidana mati. Pendekatan kualitatif digunakan dalam pemantauan ini dengan teknik pengumpulan data berupa diskusi kelompok terpimpin (FGD), wawancara mendalam, serta pengamatan lapangan. Selain itu, Komnas Perempuan juga melakukan dialog dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Kementerian Hukum dan HAM, Pemerintah Daerah, petugas lapas, Kejaksaan, kepolisian, dan organisasi masyarakat sipil yang terlibat.