Opini Pendapat Pakar
Miskonsepsi terhadap RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, Perspektif Gender, dan Feminisme
Oleh: Mariana Amiruddin
Tulisan ini dibuat dalam rangka memberikan tanggapan atas sejumlah pernyataan tentang konsep RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, Perspektif Gender, dan Feminisme dalam makalah Prof. Dr. Euis Sunarti berjudul “Urgensi Pengaturan Kekerasan Seksual, Akar Masalah, dan Alternatif Solusinya” yang diselenggarakan dalam rangka membahas RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dalam Rapat Dengar Pendapat Umum yang diselenggarakan oleh Komisi VIII. Dalam kaitan tentang usulan Prof. Dr. Euis tersebut yang mewakili komunitas bernama AILA, Komnas Perempuan memberikan apresiasi dan melihat makalah tersebut sebagai bagian dari usulan masyarakat yang menginginkan perbaikan atas persoalan kekerasan seksual di Indonesia. Namun Komnas Perempuan perlu menuliskan tanggapan dan penjelasan khusus dengan tujuan agar unsur-unsur yang dirancang Komnas Perempuan dan masyarakat sipil dalam RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dapat dipahami dan dimengerti secara menyeluruh dan mendalam, dan terhindar dari miskonsepsi.