...
Opini Pendapat Pakar
Perbandingan Kebijakan Penghapusan Kekerasan Seksual (India, Indonesia dan Konvensi ILO 190)
Oleh: Chris Poerba

India telah memiliki Undang-Undang “Pelecehan Seksual terhadap Perempuan di Tempat Kerja” atau The Sexual Harassment of Women at Workplace (Prevention, Prohibition and Redressal) sejak tahun 2013. Bagaimana implementasinya selama 7 tahun ini? Apakah terminologi pelecehan seksual yang dimaksudkan oleh mereka? Lantas apa bedanya dengan Draft Rancangan Undang Undang Penghapusan Kekerasan Seksual di Indonesia? Yang belum juga disahkan.

Tulisan ini dengan kerangka utama untuk membandingkan The Sexual Harassment of Women at Workplace (India), Draft Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual, dan Konvensi ILO 190. Pada bagian akhir tulisan akan diupayakan sebuah matrix analisis dari ketiga dokumen perundang-undangan tersebut. 


Pertanyaan / Komentar: