Tahun 2024 menjadi penanda dua tahun pengesahan UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang diharapkan infrastruktur pencegahan, penanganan dan pemulihan korban TPKS. Komnas Perempuan sebagai komisi yang menangani kekerasan terhadap perempuan menjadi salah satu LNHAM yang mendapatkan mandat untuk melakukan pemantauan. Hal ini sejalan dengan tujuan Komnas Perempuan dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) No. 181 Tahun 1998 dan diperbaharui dengan Peraturan Presiden (Perpres) No. 8 Tahun 2024 untuk: (1) Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan penegakan hak-hak asasi manusia perempuan di Indonesia; dan (2) Meningkatkan upaya pencegahan dan penanggulangan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan perlindungan hak-hak asasi Perempuan.
Untuk itu Komnas Perempuan melakukan pemantauan terbatas yang meliputi: perkembangan peraturan perundang-undangan terkait dengan Aturan Pelaksana UU TPKS, Peraturan perundang-undangan terkait dengan TPKS dan Kebijakan Kementerian/Lembaga untuk melaksanakan UU TPKS dan pengalaman aparat penegak hukum dan lembaga layanan dalam penanganan, pelindungan dan pemulihan korban TPKS. Dari pemantauan ini teridentifikasi lima faktor yang mempengaruhi penegakan UU TPKS, yaitu: (1) faktor hukum; (2) faktor aparat penegak hukum; (3) faktor sarana dan fasilitas; (4) faktor masyarakat; dan (5) faktor kebudayaan yang diharapkan menjadi perhatian untuk perbaikan ke depan.
Pemantauan terbatas ini dilakukan melalui metode pengamatan, pengiriman surat permohonan informasi dan diskusi terfokus. Penyusunan laporan ini masih terbatas mengingat terbatasnya pengembalian surat permohonan informasi yang disampaikan Kementerian/Lembaga dan Institusi Penegak Hukum, masih berpusat di tingkat nasional. Terlepas dari keterbatasan tersebut, laporan ini menjadi upaya mencatat perkembangan pelaksanaan UU TPKS dan rekomendasi yang dapat dilakukan untuk mengatasi hambatan dan mempercepat pelaksanaan UU TPKS.