...
Pemetaan, Kajian, & Prosiding
Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Tanggapan Komnas Perempuan terhadap Draf RUU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga 1 Juli 2020

Perjalanan pembahasan RUU PPRT telah berjalan lebih dari 18 tahun. Sesungguhnya, keberadaan sebuah peraturan perlindungan bagi PRT (Pekerja Rumah Tangga) dapat menjadi dasar hukum mengatasi permasalahan mereka dan memastikan mereka dapat mengakses keadilan dan pemulihan serta dalam jangka Panjang mewujudkan kesejahteraan masyarakat. 

Pada tahun 2004, RUU PPRT diusulkan ke DPR namun hingga saat ini belum menemukan jalannya untuk menjadi payung hukum bagi perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PRT). Pada 2020, Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) terdaftar sebagai Prioritas Proleknas dan telah selesai dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI periode 2020 – 2024. Namun demikian, pasca pembahasan, RUU PPRT belum ditetapkan sebagai RUU Inisiatif DPR. Merespons situasi, tahun 2022, Pemerintah membentuk Gugus Tugas RUU PPRT untuk melakukan percepatan pembahasan RUU PPRT ini. 

Di tingkat Komnas Perempuan, yang memiliki tugas wewenang untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah, lembaga legislatif, yudikatif serta organisasi-organisasi masyarakat guna mendorong penyusunan dan perubahan hukum dan kebijakan yang lebih berpihak pada perempuan, RUU PPRT versi Baleg dicermati karena mengatur sejumlah ketentuan yang berkaitan dengan isu kekerasan berbasis gender, hak perempuan pekerja rumah tangga, dan kepastian perlindungan. Ketentuan-ketentuan tersebut dilihat sebagai upaya baik parlemen, dengan tetap berkonteks pada dinamika politik makro dan politik mikro terhadap isu PRT sendiri yang dalam masyarakat kita masih terus mengalami tantangan. Oleh karena itu, Komnas Perempuan memberikan sejumlah catatan terhadap RUU versi Baleg ini yang disusun dalam bentuk DIM (Daftar Inventarisasi Masalah). 

Catatan Komnas Perempuan ini didasarkan pada pemahaman mengenai hak-hak Konstitusional dan prinsip-prinsip tanggung jawab negara dalam pemenuhan hak perempuan sebagaimana dijabarkan dalam Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Kekerasan terhadap Perempuan (Convention on the Elimination of all Forms of Discrimination against Women/CEDAW) yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU No. 7 Tahun 1984 tentang Ratifikasi CEDAW. Selain itu juga dengan membasiskan pada Konvensi ILO 189 yang mengatur soal Pekerja Rumah Tangga. 

Catatan yang penting dari DIM ini antara lain adalah 1) judul RUU PPRT; 2) ruang lingkup kerja; 3) perlindungan hak dan kewajiban baik bagi PRT maupun Pemberi Kerja; 4) pengaturan terkait kesepakatan dan kontrak serta 5) sanksi yang relevan bagi para pihak. Pada beberapa aturan yang 

dianggap telah sesuai dengan instrument HAM Perempuan atau dianggap sejalan dengan kondisi sosiokultural masyarakat terkait isu PRT maka kami tidak memberikan masukan. 

Komnas Perempuan akan mendialogkan catatan terkait DIM ini dengan pihak Pemerintah dan DPR RI, serta pihak-pihak relevan lainnya. Mengenali rumusan rekomendasi DIM yang diajukan, Komnas Perempuan juga berpendapat bahwa proses pembahasan dan masukan tetap terus dilakukan. Hal ini dimaksudkan untuk memastikan upaya optimal pelindungan bagi Pekerja Rumah Tangga. Komnas Perempuan juga mendukung tuntutan masyarakat sipil agar proses pembahasan antara pemerintah dan DPR RI juga membuka ruang partisipasi publik yang lebih luas. 

 


Pertanyaan / Komentar: