Pasca dibentuknya Panitia Antar Kementerian (PAK) oleh KPPPA melalui Surat Keputusan (SK) Menteri PPPA Nomor 119 Tahun 2023 tentang Pembentukan PAK RPP Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang memandatkan lintas Kementerian/ Lembaga untuk membahas RPP Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual (Disingkat RPP 4P TPKS). KPPPA telah menyelenggarakan Rapat Pra PAK hingga Rapat PAK terakhir pada 26 Juni 2023.
Keberadaan RPP 4P TPKS menjadi kunci terhadap tindak lanjut dari pengaturanmengenai tindak pidana kekerasan seksual di Indonesia. Peraturan ini telah mengatur secara rinci berbagai aspek teknis dalam melaksanakan pencegahan tindak pidana kekerasan seksual dan penanganan, perlindungan, serta pemulihan korban tindak pidana kekerasan seksual. Kegagalan dalam mengakomodasi bagaimana hambatan dan karakteristik khusus yang terjadi dalam lingkup daerah dapat menciptakan peraturan yang inefektif dan inefisien untuk mencapai tujuan yang dicita-citakan.
Berdasarkan pemikiran tersebut, Komnas Perempuan menyelenggarakan diskusi multipihak di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) pada 6-7 Juli 2023. Diskusi dengan para pemangku daerah tersebut diselenggarakan sebagai bahan perumusan saran dan masukan Komnas Perempuan menjadi hal yang sangat krusial.
Sebagai tindak lanjutnya, Komnas Perempuan dalam menjalankan mandatnya untuk dapat memberikan saran dan pertimbangan guna mendorong penyusunan dan pengesahan kerangka hukum dan kebijakan yang mendukung upaya-upaya pencegahan dan penanggulangan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan Indonesia, pada pertengahan hingga akhir Juli 2023, Komnas Perempuan telah menyusun DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) terhadap Draf RPP 4P TPKS tersebut.