Surat Keputusan Bersama Nomor 02/KB/2021, Nomor 025-199 Tahun 2021, Nomor 219 Tahun 2021 dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Agama tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah Pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah, merupakan salah satu strategi percepatan yang dilakukan Pemerintah Pusat dalam melakukan pencegahan dan penanganan pada kebijakan-kebijakan di daerah yang memuat diskriminasi, khususnya terkait dengan pemaksaan busana di lingkungan pendidikan. Namun sayangnya strategi tersebut tidak disambut baik oleh Putusan Mahkamah Agung Nomor 17 P/HUM/2021 tentang Uji Materiil atas Surat Keputusan Bersama Nomor 02/KB/2021, Nomor 025-199 Tahun 2021, Nomor 219 Tahun 2021 yang mengabulkan permohonan para pemohon. Komnas Perempuan mengkaji bahwa mekanisme pengujian peraturan di bawah Undang-Undang yang diselenggarakan Mahkamah Agung masih mempunyai hambatan dalam mewujudkan transparansi peradilan karena pengujian peraturan perundang-undangan hanya dengan persidangan berkas dan tidak menghadirkan para pihak. Komnas Perempuan memantau proses diterbitkannya SKB 3 menteri yang dikeluarkan 3 Februari 2021 mendapatkan banyak reaksi pro dan kontra di masyarakat. Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) bersama beberapa unsur masyarakat dari Sumatera Barat yang menolak SKB 3 menteri kemudian mendaftarkan uji materi terhadap SKB ke Mahkamah Agung pada Maret 2021. Di tengah konsolidasi bagaimana penanganan dan sosialisasi tersebut, Mahkamah Agung dalam waktu satu bulan, tepatnya pada 3 Mei 2021, MA memutuskan mengabulkan permohonan pengujian yang kemudian berdampak pada pembatalan SKB tersebut.
Putusan MA pada SKB 3 menteri tersebut tentu sangat berdampak pada upaya penghapusan diskriminasi yang dilakukan pemerintah. Keberadaan kebijakan yang memuat kewajiban menggunakan busana berdasarkan ajaran agama tertentu pada anak didik di lingkungan pendidikan. SKB 3 menteri merupakan salah satu respon Pemerintah karena adanya keberanian korban siswi SMK Negeri 2 Padang yang menyuarakan di publik tentang adanya diskriminasi di sekolah tersebut terkait busana/seragam sekolah.
Komnas Perempuan memandang perlu mencermati pertimbangan dan putusan Mahkamah Agung No 17 P/HUM/2021 dan SKB 3 Menteri dari perspektif yang lebih luas dari berbagai disiplin ilmu dan kajian guna memberikan pandangan publik mengenai putusan MA dan strategi yang perlu dilakukan oleh Pemerintah pada upaya lanjutan menghapuskan segala bentuk diskriminasi dalam kebijakan. Oleh karenanya, Komnas Perempuan mendukung dilakukannya Eksaminasi Publik oleh ahli yang dipilih berdasarkan usulan masyarakat sipil kepada Komnas Perempuan.
Pada tanggal 12 Agustus Komnas Perempuan telah melakukan sidang pertama eksaminasi oleh 7 Ahli pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 17 P/HUM/2021 tentang Uji Materiil atas Surat Keputusan Bersama Nomor 02/KB/2021, Nomor 025-199 Tahun 2021, Nomor 219 Tahun 2021 yang menghasilkan pandangan-pandangan ahli dari berbagai disiplin ilmu/bidang. Hasil dari pandangan-pandangan ahli tersebut kemudian dirajut dan telah dilakukan pleno oleh Majelis Eksaminasi pada 16 September 2021. Komnas Perempuan memandang penting untuk menyampaikan hasil Eksaminasi Publik yang telah dilakukan oleh Para ahli tersebut guna memberikan pengetahuan pada publik dan para pemangku kepentingan.