Pada tanggal 17 September 2018, Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan putusan perkara Nomor 1612/PID.B/2018/PN.Medan dengan terpidana atas nama Meliana. Meliana dijatuhi pidana dengan hukuman 1(satu) Tahun 6 (enam) bulan, atas dasar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pidana
Pasal 156a huruf a KUHPidana, dan 156 KUHPidana. Putusan ini dikeluarkan di tengah perdebatan di tingkat nasional, mengenai apakah yang dilakukan Meliana merupakan tindak pidana atau keluhan yang seharusnya dilindungi. Tanggapan pemerintah pusat, termasuk tokoh-tokoh nasional yang memberikan pandangan bahwa apa yang dilakukan oleh Meliana bukanlah termasuk pada penodaan Agama.
Meliana adalah seorang warga negara Indonesia perempuan, yang beragama Buddha, yang sudah sejak tahun 2008 tinggal di Tanjung Balai. Akibat keluhan yang disampaikannya, Meliana dan keluarganya terpaksa harus meninggalkan kediamannya demi keselamatan dirinya dan keluarganya, karena peristiwa pada tanggal 29 Juli 2016,rumahnyadibakar.KasusMelianamulaidiproseshukumpadasaatadanyalaporanPolisi Nomor:LP/195/ VII/2016/SU/Res.T.Balai, tanggal 30 Juli 2016. Dan baru ditindaklanjuti dengan adanya undangan gelar perkara pada bulan Februari 2017, yang dilanjutkan kemudian dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pada 01 Maret 2017. Kemudian, kepolisian melimpahkan kepada kejaksaan pada tanggal 23 Mei 2018, dan menjadi tahanan kejaksaan sejak 30 Mei 2018.
Peristiwa 29 Juli 2016 merupakan peristiwa pembakaran terhadap rumah Meliana, dan pembakaran sekitar 12 Kelenteng, serta 2 rumah yayasan sosial. Atas peristiwa ini, kepolisian telah memeriksa 300 orang saksi, dan kemudian ada 15 orang yang dinyatakan sebagai pelaku, terdiri dari 7 anak-anak dan 8 dewasa. 7 pelaku anak-anak dikembalikan kepada orangtua, sementara 8 orang para pelaku divonis pada 23 Januari 2017 menjalani hukuman 4 orang yang masing-masing berjumlah 1-2 bulan penjara.1
Desakan proses hukum pidana Meliana, dimulai sejak Februari 2017, yaitu dengan dimintakannya proses gelar perkara di Polda Sumatera Utara, yang terus berproses hingga pengadilan. Putusan Hukum bagi Meliana di Pengadilan Negeri menambah deretan penerapan kasus UU Nomor 1 Tahun 1965 (PNPS) dengan mudahnya diberlakukan dan menjerat siapa saja.
Eksaminasi ini akan menyajikan kajian yang mengkritisi pandangan peradilan atas kasus Meliana, termasuk pada penggalian fakta yang disajikan untuk memberikan kompleksitas persoalan, yang bukan mengarah pada penodaan agama, tetapi pada konflik di masyarakat yang tidak diselesaikan.
Eksaminasi ini ditujukan untuk memberikan informasi kepada publik mengenai persoalan yang terjadi, dengan melihat perspektif pengalaman perempuan. Bagaimana belajar dari pengalaman Meliana sebagai perempuan, yang menjadi korban dari dampak konflik yang terjadi. Siapapun bisa mengalami yang dialami Meliana, sebagai representasi dari kelompok yang sangat rentan untuk dijadikan “target”, atas tidak terselesaikannya konflik di Tanjung Balai.
Eksaminasi Publik Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 1612/Pud.B/2018/PN.Mdn Kasus Pemidanaan Meliana ISBN : 978-602-330-017-4 dapat diunggah pada lampiran di bawah.
Terima kasih.