...
Pemetaan, Kajian, & Prosiding
Hasil Eksaminasi Publik Terhadap Putusan Mahkamah Agung: Permohonan Judicial Review atas Perda Kota Tangerang dan Kabupaten Bantul tentang Pelarangan Pelacuran

Eksaminasi publik adalah forum pengujian terhadap putusan Peradilan, dalam hal ini putusan Mahhamah Agung, oleh sebuah majelis yang terdiri dari sejumlah ahli yang dipercaya memiliki kompetensi di bidangnya dan dinilai publik netral dan berintegritas. Ini juga merupakan bentuk lain upaya merawat demokrasi dimana rakyat sebagai pemegang kedaulatan secara aktif menempatkan diri mengawasi kinerja penyelenggara negara, baik eksekutif, legislatif juga yudikatif. Hasil pengujian yang bermuatan pertimbangan-pertimbangan para ahli, baik tentang muatan maupun proses hukum, juga memiliki nilai penting dalam mencerdaskan rakyat dan berkontribusi meneguhkan Indonesia sebagai negara hukum. Majelis Eksaminasi publik telah mencermati dengan seksama dan menunjukkan kepada kita bahwa kedua Perda tersebut mengandung sejumlah besar masalah yang sangat krusial, baik dalam aspek-aspek pertimbangan duduk perkara maupun dalam aspek-aspek pertimbangan hukumnya., Perda Tangerang dan Bantul tentang Pelarangan Pelacuran sebagaimana yang ditengarai oleh Komnas Perempuan dan masyarakat sipil, mengandung muatan-muatan yang diskriminatif berdasarkan gender, dan dalam konteks ini adalah diskriminatif terhadap perempuan.

Kesimpulan eksaminasi publik ini menjadi penting dalam mendorong berbagai perubahan substantif untuk memperbaiki mekanisme merawat hak-hak konstitusional warga negara melalui judicial review di MA, di samping menghadirkan bangunan pengetahuan yang Tentang Permohonan Judicial Review atas Perda Kota Tangerang dan Kabupaten Bantul tentang Pelarangan Pelacuran lebih kokoh pada persoalan kebijakan-kebijakan diskriminatif. Komnas Perempuan berharap rekomendasi ini mendapatkan perhatian serius dan ditindaklanjuti berbagai pihak, utamanya kepada penyelenggara negara yang berdasarkan Konstitusi mengemban tanggungjawab utama dalam pemenuhan hak-hak asasi manusia. 


Pertanyaan / Komentar: