Pemetaan, Kajian, & Prosiding
KAJIAN AWAL & KERTAS KERJA Femisida Tidak Dikenal: Pengabaian Terhadap Terhadap Hak Atas Hidup dan Hak Atas Keadilan Perempuan dan Anak Perempuan
Femisida tidak dikenal dalam perundang-undangan nasional maupun daerah di Tanah Air serta dalam pendataan terkait pembunuhan terhadap perempuan pada Badan Reserse Kriminalitas (Bareskrim) Kepolisian Republik Indonesia. Kasus-kasus pembunuhan terhadap perempuan ditangani sebagai tindak pidana sebagaimana umumnya. Oleh karena itu, data pilah tentang pembunuhan terhadap perempuan tidak tersedia di Bareksrim.
Inilah salah satu tantangan yang dihadapi Komnas Perempuan dalam melakukan kajian tentang femisida dan tinjauan hukumnya di Indonesia. Bahkan instrumen hak asasi internasional juga tidak secara khusus menyoroti kasus femisida sebagai bentuk kekerasan yang paling ekstrim terhadap perempuan. Hal sama juga terjadi pada ranah keluarga dan masyarakat yang menempattkan femisida sebagai tindak kriminalitas umumnya. Pengaduan ke organisasi-organisasi pengada layanan dan Komnas Perempuan terkait femisida, nyaris tidak ada. Ketika seorang perempuan dibunuh oleh laki-laki, misalnya, oleh pasangannya atau laki-laki tak dikenal, entah karena cemburu, kehamilan yang tidak dikehendaki, perampokan atau karena faktor-faktor lain, kasusnya dilaporkan ke aparat penegak hukum (APH) dan APH selanjutnya menanganinya sebagai kriminalitas umumnya. Itulah sebabnya, dalam melakukan kajian awal tentang femisida ini, Komnas Perempuan melakukan pemantauan berdasarkan pemberitaan-pemberitaan media daring di Indonesia dalam rentang waktu tertentu.